Staf Ahli Bupati Ketapang Bidang Kemasyarakatan dan SDM Maryadi Asmu'ie. (Ist) |
Staff ahli dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemuda merupakan salah satu sumber daya dalam pembangunan bangsa.
"Pemuda memiliki peran dan fungsi strategis sebagai pendorong kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan," ujarnya.
Ia menerangkan bahwa berdasarkan UU nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan dalam pasal 9 yang menyebutkan, bahwa pemerintah daerah dan masyarakat berkewajiban bersinergi dalam melaksanakan pelayanan kepemudaan.
"Atas dasar tersebut maka pemuda perlu mendapatkan pembinaan, diarahkan, dan dikembangkan sehingga menjadi pemuda yang unggul, kreatif, dan inovatif serta memiliki jiwa entrepreneurship," terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan RAD merupakan langkah awal kolaborasi dan sinergi antar OPD sebagai bentuk koordinasi strategis lintas sektoral, menyamakan persepsi dan untuk mencari masukan kebijakan diantara pemangku kepentingan dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kepemudaan.
"Saya berharap melalui RAD ini menghasilkan berbagai solusi dan komitmen dari seluruh pengurus OKP, Dinas serta Badan Instansi terkait untuk lebih menghidupkan dan menggairahkan kegiatan OKP serta selalu bersinergi, sehingga pembinaan kepemudaan di Kabupaten Ketapang memiliki arah dan indikator yang jelas," pungkasnya.