Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Matan Hilir Selatan, Sita 31,93 Gram Sabu

Editor: Agustiandi author photo

Barang bukti hasil penggerebekan sebuah rumah di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ketapang pada Rabu (8/10/2025). (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang mengamankan seorang pria berinisial EW (28), warga Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan. EW diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Rabu 8 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di rumah pelaku di Desa Pesaguan Kanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk narkoba jenis sabu seberat 31,93 gram brutto.

“Pelaku EW kami amankan di rumahnya di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP Aris Pramudji, dalam keterangan resminya, Jumat (10/10/2025).

Barang bukti yang disita antara lain satu timbangan digital, satu pipet modifikasi sendok sabu, dua alat hisap (bong), dua bungkus klip kecil kosong, dua korek api, satu kotak rokok bekas, satu dompet kecil berwarna cokelat, dan satu tas kecil.

Aris menambahkan, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri sumber pasokan sabu dan kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, EW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini