-->

PBVSI Ketapang Kritik Keputusan Panitia Porseni Guru soal Juara Bersama

Editor: Agustiandi author photo

Ketua PBVSI Kabupaten Ketapang Uti Royden Top. (*) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Pengurus Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mempertanyakan keputusan panitia Porseni Guru Kabupaten Ketapang yang menetapkan PGRI Kecamatan Benua Kayong dan Nanga Tayap sebagai juara pertama bersama cabang bola voli putra.

PBVSI Ketapang menilai keputusan tersebut perlu dijelaskan karena penentuan juara dilakukan setelah rangkaian pertandingan mengalami perubahan keputusan dan laga penentuan tiket final tidak terlaksana.

Ketua PBVSI Kabupaten Ketapang Uti Royden Top mengatakan, persoalan bermula saat tim PGRI Kecamatan Kendawangan dijadwalkan bertanding melawan PGRI Kecamatan Delta Pawan. Kendawangan dinyatakan kalah walkover (WO) karena tidak hadir meski telah beberapa kali dipanggil panitia. 

Menurut Otop, keputusan wasit tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam technical meeting.

Namun, panitia kemudian meminta kedua tim menggelar pertandingan ulang. PGRI Delta Pawan menolak karena menganggap keputusan awal yang menyatakan Kendawangan kalah WO seharusnya tetap berlaku.

Panitia selanjutnya mendiskualifikasi kedua tim. Keputusan tersebut berdampak pada pertandingan berikutnya.

Otop menekankan, PGRI Delta Pawan semestinya menghadapi PGRI Nanga Tayap untuk memperebutkan tiket ke final. Namun, pertandingan itu tidak terlaksana. Sementara itu, PGRI Benua Kayong telah menunggu lawan dari pool lainnya untuk bertanding di partai final.

"Tetapi saat itu, panitia telah memutuskan untuk pertandingan kategori putra semuanya ditiadakan," kata Otop, Jumat (16/10/2026). 

Persoalan berlanjut setelah PGRI Kabupaten Ketapang menerbitkan surat Nomor 058/PK.PGRI.KTP/KTP/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026. Surat tersebut menetapkan PGRI Benua Kayong dan PGRI Nanga Tayap sebagai juara pertama bersama kategori bola voli putra.

PBVSI Ketapang mempertanyakan dasar penetapan tersebut karena pertandingan penentuan juara tidak berlangsung hingga selesai.

Otop menilai penyelenggaraan kompetisi olahraga harus berpedoman pada regulasi yang telah disepakati sebelum pertandingan. Jika muncul persoalan di lapangan, panitia perlu menyelesaikannya melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam pertandingan olahraga, aturan yang sudah disepakati dalam technical meeting harus menjadi acuan. Jika ada persoalan, penyelesaiannya harus jelas dan konsisten agar tidak menimbulkan pertanyaan bagi tim yang bertanding,” ujar Otop. 

Ia menekankan, PBVSI Ketapang menyatakan telah berupaya meminta klarifikasi kepada Sekretaris PGRI Kabupaten Ketapang dan panitia penyelenggara. Namun, hingga keterangan tertulis PBVSI disusun, panggilan telepon yang dilakukan belum mendapat respons.

PBVSI Ketapang berharap PGRI Kabupaten Ketapang dan panitia menjelaskan dasar penetapan juara bersama tersebut agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Organisasi itu juga meminta penyelenggara kompetisi bola voli di Ketapang menerapkan aturan secara konsisten dan memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

Evaluasi dinilai perlu dilakukan agar penyelenggaraan kompetisi berikutnya berlangsung lebih profesional, transparan, dan menjunjung sportivitas. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play