Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin menunjukkan celurit yang digunakan pelaku membacok korban, Sabtu (26/11/2022). (Ist). |
Korban IW (24) harus dilarikan ke rumah sakit setelah mendapat luka bacokan senjata tajam di tubuhnya.
Mendapat laporan, Polisi langsung bergerak mendatangi Tempat Kajian Perkara (TKP) di penginapan tersebut. Setelah olah TKP, Petugas dari Polres Ketapang meminta keterangan dari saksi.
Tak membutuhkan waktu lama, selang beberapa jam setelah kejadian, melalui penyelidikan di lapangan, para pelaku yang sempat kabur, berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polres Ketapang.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin mengungkapkan, empat orang pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial KS (17), RH (17), R alias T serta D.
"Mereka berhasil kami amankan, sekarang sudah ditahan," ujar Yasin, Sabtu (26/11/2022).
Yasin mengatakan, korban pengeroyokan kini sedang menjalani perawatan di RSUD Agus Djam Ketapang.
"Keadaan korban sendiri mengalami luka sayatan di lengan sebelah kiri, di bagian perut dan di bagian punggung," terangnya.
Selain menciduk pelaku, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa sebilah clurit dan sebuah palu. Setelah diinterogasi keempat pelaku pun mengakui perbuatannya.
"Mereka dikenai pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan terancam pidana maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.