-->

UMK dan UMSK Ketapang 2026 Naik, Masih Tertinggi di Kalimantan Barat

Editor: Agustiandi author photo

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang, Darma saat ditemui wartawan di ruang kerjanya belum lama ini. (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang)  - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.561.801. Angka ini naik Rp165.534 dibandingkan tahun 2025 atau meningkat 4,87 persen.

Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor perkebunan, pabrik miyak mentah dan pertambangan ditetapkan sebesar Rp3.570.105, naik Rp70.015 atau 2 persen dari tahun sebelumnya.

Dengan penetapan tersebut, Kabupaten Ketapang kembali mencatatkan diri sebagai daerah dengan UMK dan UMSK tertinggi di Kalimantan Barat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang, Darma, mengatakan besaran upah tersebut merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang yang digelar pada 22–23 Desember 2025.

“Penetapan UMK dan UMSK ini telah melalui proses pembahasan dan kesepakatan bersama antara pemerintah, perwakilan buruh, dan pengusaha,” ujar Darma kepada wartawan. 

Ia menjelaskan, perumusan upah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan menggunakan indeks alfa pada kisaran 0,5 hingga 0,9 persen sebagai dasar penghitungan kenaikan.

Menurut Darma, pemerintah daerah berperan sebagai penyeimbang agar kepentingan pekerja dan dunia usaha dapat bertemu pada titik yang adil. Dalam proses pembahasan, berbagai aspek dipertimbangkan, mulai dari kebutuhan hidup layak hingga keberlangsungan usaha di daerah.

“Kami memastikan kenaikan UMK dan UMSK ini tidak memberatkan salah satu pihak, baik buruh maupun pengusaha,” kata dia.

Saat ini, penetapan UMK dan UMSK Ketapang tinggal menunggu pengesahan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat sebelum diberlakukan secara resmi. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini