Langkah tersebut sebagai efek jera yang diberikan pemerintah daerah melalui satuan tugas penanganan covid-19 Kabupaten Ketapang kepada pengusaha yang bandel dan abai terhadap aturan.
"Sesuai Perbub yang ada, sebagai langkah hukum, ini adalah peringatan yang terakhir. Apabila masih bandel, sesui Perbub itu akan kita tutup selama tiga hari," ujar Kasi Penegak Perda Satpol PP Ketapang Faisal, Selasa (27/4/2021) malam.
Jika setelah mendapatkan sanksi penutupan tiga hari, namun pelaku usaha tersebut masih membuka tenpat usahanya diatas jam 21.00 WIB, maka pihak Satpol PP mengancam akan memberikan sanksi lebih tegas, yaitu pencabutan izin usaha.
"Kalau memang sudah kita tutup dan mereka masih bandel maka langkah terakhir bisa kita cabut izin usahanya," tegasnya.
Dari pantauan, beberapa tempat usaha, khususnya cafe dan warung - warung kopi yang ada di Kabupaten Ketapang, para pemilik usaha sudah mulai melakukan penutupan lebih awal dari jam oprasional biasanya. (Ndi)