![]() |
| Polres Ketapang menggelar Konferensi pers terkait kasus perundungan anak pada Senin (30/3/2026). (ist) |
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Penahanan terhadap anak memiliki syarat tertentu. Dalam kasus ini, tidak memenuhi ketentuan untuk dilakukan penahanan,” ujar Kapolres saat konferensi pers di aula Polres Ketapang, Senin (30/3/2026).
Ia menerangkan, merujuk Pasal 32 UU SPPA, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap anak yang berusia minimal 14 tahun dan diancam pidana tujuh tahun atau lebih. Sementara ancaman pidana dalam kasus ini di bawah ketentuan tersebut.
Selain itu, Polres Ketapang juga mempertimbangkan belum tersedianya fasilitas ruang tahanan khusus anak di wilayah tersebut.
Sebagai gantinya, proses hukum terhadap ketiga pelaku akan ditempuh melalui mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU SPPA.
“Kami mengedepankan diversi. Nantinya akan dilihat apakah ada kesepakatan damai dari pihak korban. Jika tidak, proses hukum tetap berlanjut,” tegasnya.
Adapun ketiga pelaku yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) masing-masing berinisial NN (14), AFS (13), dan AB (13). Saat ini, mereka dititipkan kepada keluarga di wilayah Kota Ketapang dengan pengawasan pihak kepolisian dan KPPAD.
Kasus ini sendiri bermula dari aksi perundungan yang terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di tepian sungai, Kecamatan Tumbang Titi.
Korban, seorang anak perempuan berinisial GA (13), diduga mengalami kekerasan fisik setelah dikonfrontasi oleh pelaku utama terkait dugaan penghinaan verbal. Karena korban tidak merespons, pelaku kemudian melakukan pemukulan yang diikuti dua pelaku lainnya.
Usai kejadian, korban pulang dalam kondisi kesakitan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian diteruskan ke Polsek Tumbang Titi.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Kepala KPPAD Ketapang, Elias, memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan anak, baik terhadap korban maupun pelaku.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif serta mendapatkan pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma. (Ndi)
