Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial K seorang pria usia (26 tahun) dan NF perempuan (34 tahun). Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 13,20 gram yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Jelai Hulu IPDA Zainal mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Setelah menerima informasi dari warga, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Zainal melalui keterangannya, Senin (11/5/2026).
Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan sejumlah paket sabu bersama barang pendukung lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti yang turut diamankan antara lain alat hisap, plastik klip, serta telepon genggam.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Ketapang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Jelai Hulu.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Jelai Hulu. (Ndi)
