![]() |
| Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang melayani masyarakat dalam Layanan Paspor Simpatik di Kantor Imigrasi Ketapang, Sabtu (1/8/2026). (ist) |
Layanan khusus ini digelar selama dua hari, yakni Sabtu (1/8/2026) dan Minggu (2/8/2026), sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang terkendala waktu untuk mengurus paspor pada hari kerja.
Layanan Paspor Simpatik merupakan pelayanan permohonan paspor yang dilaksanakan di luar hari kerja. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk mengurus paspor elektronik, baik permohonan paspor baru maupun penggantian paspor karena masa berlaku habis dan halaman penuh.
Sementara itu, penggantian paspor karena hilang atau rusak tetap dilayani pada Senin hingga Jumat sesuai jam operasional Kantor Imigrasi Ketapang.
Salah seorang pemohon, Herdalina, mengapresiasi layanan tersebut. Menurutnya, pelayanan pada akhir pekan sangat membantu masyarakat yang tidak dapat meninggalkan pekerjaan pada hari kerja.
“Dengan adanya Layanan Paspor Simpatik ini, pengurusan paspor menjadi lebih mudah, terutama bagi pemohon yang tidak memiliki waktu untuk mengurus paspor pada hari kerja,” kata Herdalina.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang Benny Septiyadi mengatakan, pelayanan publik harus terus dikembangkan agar semakin mudah diakses masyarakat.
Menurutnya, Layanan Paspor Simpatik diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian dengan waktu pelayanan yang lebih fleksibel.
“Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang adaptif, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Benny.
Pelaksanaan layanan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Ketapang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga menjadi pengingat bagi jajaran Imigrasi Ketapang untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan. (Ad)
