Pengesahan APBD Perubahan Batal, Ada Apa?

Editor: Layli author photo
Suasana rapat paripurna DPRD Ketapang
Ketapang (Suara Ketapang) - Rapat Paripurna Pengesahan APBD Perubahan di DPRD kabupaten Ketapang yang seharusnya digelar Selasa (27/8/2019) batal digelar lantaran tak kuorumnya peserta yang hadir pada paripurna.

Rapat Paripurna tersebut hanya dihadiri 17  anggota dewan, padahal untuk memulai rapat, majelis yang terhormat tersebut harus dihadiri 30 dewan dari total 45 dewan yang duduk di DPRD kabupaten Ketapang.

Wakil Ketua DPRD Ketapang, Junaidi mengakui  kalau rapat paripurna terkait penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Ketapang tahun 2019 memang batal digelar lantaran peserta paripurna tidak kuorum.

"Yang hadir hanya 17 anggota saja, sedangkan untuk kuorum minimal 30 orang anggota," kata Junaidi.

Junai menyebut kalau pihaknya sudah sempat menskor waktu paripurna dan melakukan koordinasi dengan fraksi-fraksi yang ada. Hanya saja, dari fraksi menyampaikan beberapa alasan terkait ketidakhadiran anggota DPRD.

"Ada yang kurang sehat, ada yang tidak berada ditempat, ada juga yang hadir tadi kemudian tanda tangan dan meninggalkan tempat. Namun untuk detail orang per orang kita tidak bisa menjustifikasi apakah alasan yang disampaikan sesuai kenyataan atau tidak," ujarnya.

Junai juga menyebut kalau rapat paripurna ini ditunda dan dijadwalkan akan digelar kembali pada tanggal 2 September mendatang. Untuk itu ia meminta kepada seluruh anggota DPRD untuk dapat hadir secara fisik sesuai aturan yang ada.

"Semua diharapkan hadir pada sidang yang sudah dijadwalkan kembali, karena memang pengesahan APBD perubahan ini juga berkaitan dengan kepentingan daerah, " tandasnya. (ndi) 
Share:
Komentar

Berita Terkini