Bupati Ketapang Martin Rantan, saat memberikan pengarahan kepada kepala desa se Kabupaten Ketapang, Selasa (12/11/2019) di Hotel Borneo. |
Martin ingin menguatkan kembali komitmen kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif sesuai dengan amanah Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rangka menuju kemandirian desa.
"Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDTT Nomor 201 Tahun 2019, telah ditetapkan 12 desa mandiri di Kabupaten Ketapang," kata Martin acara soft launching sistem evaluasi dan klarifikasi peraturan desa (Sivaklara Desa), di hotel Borneo Ketapang, Selasa (12/11/2019).
Kondisi ini, lanjut Martin, tentu sangat positif dan terwujud berkat kerja keras serta kerjasama yang baik antara pemerintah daerah, pemerintah desa, Pendamping P3MD dan pihak-pihak yang terkait termasuk TNI dan Polri.
“Untuk itu saya ucapkan terimakasih atas upaya yang telah dilakukan, namun kita tidak boleh terlena dan berpuas diri, karena ke depan di tahun 2020 kita dihadapkan pada tantangan untuk dapat mempertahankan 12 status desa mandiri tersebut serta mewujudkan desa-desa mandiri baru lainnya,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut Martin meminta para kepala desa dapat melakukan input data indeks desa membangun (IDM) dengan lebih maksimal lagi di tahun 2020. Demikian juga melakukan pengelolaan dana desa secara sungguh-sungguh sesuai prioritas penggunaan dan kebutuhan masyarakat di desa, serta pencegahan stunting serta memperhatikan status desa masing- masing.
Menurut Martin, peningkatan status suatu desa juga menjadi salah satu tolak ukur meningkatnya besaran dana desa masing-masing desa. Berkenaan dengan pengelolaan dana desa, Ia mengingatkan bahwa dana desa itu adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bukan merupakan objek untuk memperkaya diri.
Karena itu, Bupati Ketapang meminta agar kepala desa untuk dapat memacu penyerapan dana desa serta senantiasa mematuhi aturan yang berlaku.
"Penting menjadi perhatian, adalah tidak melakukan penyalahgunaan sekecil apapun agar tidak terjerat masalah hukum," pungkasnya. (Ndi)