Bupati Ketapang Dorong Kades Menuju Desa Mandiri

Editor: Agustiandi author photo
Bupati Ketapang Martin Rantan, saat memberikan pengarahan kepada kepala desa se Kabupaten Ketapang, Selasa (12/11/2019) di Hotel Borneo. 
Ketapang (Suara Ketapang) - Bupati Ketapang Martin Rantan mendorong kepala desa se Kabupaten Ketapang untuk berkerja menuju desa mendiri.

Martin ingin menguatkan kembali komitmen  kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan  desa yang efektif sesuai dengan amanah Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam  rangka menuju kemandirian desa.

"Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDTT Nomor 201 Tahun 2019, telah ditetapkan 12 desa mandiri di Kabupaten Ketapang," kata Martin acara soft launching sistem evaluasi dan klarifikasi peraturan desa (Sivaklara Desa), di hotel Borneo Ketapang, Selasa (12/11/2019).

Kondisi ini, lanjut Martin,  tentu sangat positif dan terwujud berkat kerja keras serta kerjasama yang baik  antara pemerintah daerah, pemerintah desa, Pendamping P3MD dan pihak-pihak yang terkait termasuk TNI dan Polri.

“Untuk itu saya ucapkan terimakasih atas upaya yang telah dilakukan, namun kita tidak boleh terlena dan berpuas diri, karena ke depan di tahun 2020 kita dihadapkan pada  tantangan untuk dapat mempertahankan 12 status desa mandiri tersebut serta mewujudkan desa-desa     mandiri baru lainnya,”  ucapnya.

Pada kesempatan tersebut Martin meminta para kepala desa dapat melakukan input data indeks desa membangun (IDM) dengan lebih maksimal lagi di tahun 2020. Demikian juga melakukan pengelolaan dana desa secara sungguh-sungguh sesuai prioritas penggunaan dan  kebutuhan masyarakat di desa, serta pencegahan stunting serta memperhatikan status desa masing- masing.

Menurut Martin, peningkatan status suatu desa juga menjadi salah satu tolak ukur meningkatnya besaran dana  desa masing-masing desa. Berkenaan dengan pengelolaan dana desa, Ia mengingatkan bahwa dana desa itu adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bukan merupakan objek untuk memperkaya diri.

Karena itu, Bupati Ketapang meminta agar kepala desa untuk dapat memacu penyerapan dana  desa serta senantiasa mematuhi aturan yang berlaku.

"Penting menjadi perhatian, adalah tidak melakukan penyalahgunaan sekecil apapun agar tidak terjerat masalah hukum," pungkasnya. (Ndi)
Share:
Komentar

Berita Terkini