![]() |
| Kepala Kantor Kemenag Ketapang, Syarifendi saat ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu (11/3/2026). (Suarakalbar.co.id/Agustiandi) |
Kepala Kantor Kemenag Ketapang, Syarifendi menjelaskan, jumlah tersebut sedikit lebih besar dibanding ketentuan yang selama ini dikenal masyarakat yakni 2,5 kilogram beras.
Menurutnya, penetapan 2,7 kilogram beras dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar ibadah zakat fitrah yang ditunaikan umat Islam dapat diterima oleh Allah SWT.
“Batas minimal zakat fitrah memang 2,5 kilogram, namun batas maksimalnya 2,7 kilogram. Karena ini menyangkut ibadah, tentu kita memilih yang lebih baik,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (11/3/2026).
Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan menggunakan uang tunai dengan mengacu pada standar harga yang telah ditetapkan. Hal ini dimaksudkan agar penerima zakat dapat memenuhi kebutuhan lain selain beras.
“Zakat fitrah boleh dibayar dengan bahan pokok seperti beras maupun dengan uang. Fakir miskin tidak hanya membutuhkan beras, tetapi juga lauk pauk dan kebutuhan lainnya,” jelasnya.
Syarifendi menegaskan, zakat fitrah pada dasarnya diperuntukkan bagi fakir miskin. Hal ini berbeda dengan zakat mal yang penyalurannya dapat diberikan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf).
“Khusus zakat fitrah memang diutamakan untuk fakir miskin. Dalam zakat fitrah, amil tidak memiliki bagian,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap masjid agar dapat membedakan antara zakat fitrah dan zakat mal. Pasalnya, zakat fitrah hanya dapat ditunaikan selama bulan Ramadan, mulai 1 Ramadan hingga menjelang Idulfitri.
Sementara zakat mal dapat dibayarkan kapan saja apabila telah memenuhi syarat nisab dan haul.
“Zakat fitrah ini diperuntukkan bagi fakir miskin agar pada hari Idulfitri seluruh umat Islam bisa bergembira dan tidak ada yang kekurangan makanan pada hari tersebut,” katanya.
Selain itu, Kemenag Ketapang juga menetapkan besaran fidyah pada Ramadan tahun ini sebesar Rp40.000 per jiwa per hari bagi umat Islam yang tidak mampu berpuasa dan wajib membayarnya.
Terkait pengumpulan dan penyaluran zakat, Syarifendi menjelaskan bahwa data tersebut berada di BAZNAS. Lembaga tersebut telah membentuk Unit Pengumpul Zakat yang tersebar di berbagai masjid, kantor, hingga sekolah di Kabupaten Ketapang.
“BAZNAS sebenarnya hanya menerima laporan dari UPZ. Mereka merekap data penerimaan dan penyaluran zakat fitrah dari seluruh wilayah Kabupaten Ketapang,” pungkasnya. (Ndi)
