Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Kabupeten Ketapang 2020 Capai Rp1,94 Triliun

Editor: Agustiandi author photo
Bupati Ketapang Martin Rantan (baju putih) berfoto bersama usai penyerahan DIPA tahun anggaran 2020
Ketapang ( Suara Ketapang) – DAFTAR alokasi  Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Kabupeten Ketapang 2020 mencapai Rp1,94 Triliun.

Nominal tersebut dipaparkan saat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ketapang menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)  kepada 31 satuan kerja unit vertikal sekaligus penandatanganan fakta integritas antara Bupati Ketapang, Kepala Kanwil DJPb Kalbar, Kepala KPPN Ketapang  serta  para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Wilayah Kabupaten Ketapang, Rabu (27/11/2019).

“Alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa Tahun 2020 untuk Kabupaten Ketapang ditetapkan sebesar Rp1,94 triliun,” kata Kepala KPPN Ketapang Agnes Sediana kemarin.

Agnes memaparkan, rincian dari alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa tahun 2020 tersebut sebagain besar untuk dana alokasi umum sebesar Rp1,16 triliun.

“Dana bagi hasil pajak Rp66,07 miliar, dana bagi hasil sumber daya alam Rp28,65 miliar, dana alokasi umum Rp1,16 triliun, dana alokasi khusus fisik sebesar Rp227,33 miliar, dana alokasi khusus non fisik Rp161,57 miliar, dana insentif daerah Rp28,87 miliar dandana desa sebesar Rp263,65 miliar,” papar Agnes.

Sementara itu Bupati Ketapang Martin Rantan  berharap dana tersebut dapat menjadikan stimulus bagi peningkatan pembangunan di Kabupaten Ketapang secara menyeluruh dan mendorong pertumbuhan Ekonomi.

“Serta yang paling penting dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Ketapang agar masyarakat Ketapang menjadi sejahtera. hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Ketapang,” katanya.

Menurutnya, penggunaan anggaran harus berfokus pada dampak nyata yang dapat dirasakan, bukan sekadar apa yang dikerjakan.

“Alokasi anggaran harus betul-betul dominan untuk kegiatan utama, bukan habis untuk kegiatan-kegiatan pendukung seperti rapat, perjalanan dinas, dan honorarium,” pungkasnya. (Ndi)
Share:
Komentar

Berita Terkini