Pengadilan Negeri Ketapang Tangani 565 Perkara Sepanjang 2019

Editor: Agustiandi author photo
Pengadilan Negeri Ketapang 
Ketapang (Suara Ketapang) - Pengadilan Negeri Ketapang menangani 565 perkara sepanjang tahun 2019. Dari jumlah tersebut 509 perkara kasus pidana dan  56 perkara kasus perdata.

Humas Pengadilan Negeri Ketapang, Hendra Wardana mengatakan, dari total keseluruhan perkara, terdapat 160 perkara sisa yang akan diselesaikan pada tahun 2020.

"Keseluruhan perkara pidana dan perdata, yang sudah putus atau selesai sebanyak 405. Untuk sisa 160 perkara tahun 2019 dipastikan akan selesai tahun 2020," kata Hendra Wardana, Jum'at (17/1/2020).

Hendra mengatakan, 160 perkara sisa yang harus diselesaikan tahun 2020 dikarenakan kebanyakan perkara baru. Kemudian pelimpahan oleh penuntut umum kasus tersebut ke pengadilan di bulan Desember 2019.

"Pelimpahan perkara baru di bulan Desember tahun lalu berjumlah kurang lebih 40 perkara. Kesemua perkara sisa itu menjadi target penyelesaian kita tahun ini," ungkapnya.

Menurut dia, penyelesaian kasus tahun 2019 sudah memenuhi target Pengadilan Negeri Ketapang. Pasalnya perkara sisa tahun 2018 sudah terselesaikan di 2019, sehingga tidak terjadi tunggakan penyelesaian perkara.

"2019 sudah memenuhi target. Bila tidak, kita akan dipantau MA karena tidak mampu menyelesaikan perkara sesuai target. Mengenai lama waktu penanganan perkara, untuk perdata paling lama lima bulan dan pidana tiga bulan," tuturnya.

Ia menambahkan, pada tahun 2019 juga terdapat tiga perkara yang cukup menjadi perhatian publik. Perkara tersebut yakni soal ITE, Tambang dan pasar.

"Tiga perkara itu cukup menonjol dan jadi perhatian masyarakat. Sementara kalau kasus yang paling banyak ditangani adalah perkara narkotika dan pencurian," ujar dia. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini