Jelang Pilkada, Farhan Ajak Warga Tangkal Hoak dan Isu SARA

Editor: Agustiandi author photo
Sekda Kabupaten Ketapang Farhan saat diwawancarai awak media.
Ketapang (Suara Ketapang) - Menjelang Pilkada serentak 2020, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Farhan mengajak masyarakat untuk menangkal hoaks dan isu Suku Agama Ras dan antar Golongan (SARA) yang berpotensi banyak bertebaran di media sosial.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Ketapang menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mempercayai berita –berita hoak yang mungkin saling mengdiskreditkan, terlebih lebih kepada isu sara, ini yang tidak kita inginkan  gunakanlah pesta demokrasi dengan hak pilih sesuai undang undang,” ujar Farhan kemarin. 

Pada kesempatan tersebut, Farhan juga mengingatkan masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilih sesuai hati nurani masing-masing. Selain itu, dirinya juga  mengharapkan para pemilih  untuk tidak golput, karena hal tersebut akan kepada angka berdampak buruk partisipasi masyarakat pemilih, sehingga perlu dilakukan sosialisasi oleh pihak terkait kepada masyarakat.

“Tentukan pilihan dengan hati nurani, sesuai keyakinan.  Bahwa di dalam pelaksanaan pilkada ini kita harapkan jangan ada yanng golput, karena ini penting untuk memberikan hasil presentasi partisipasi masyarakat ini tinggi,”harapnya.

Selain itu Farhan juga mengingatkan para Aperatur Sipil Negara (ASN) untuk  tidak teribat politik praktis, karena sesuai undang undang ASN yang berlaku, seluruh ASN dilarang ikut terlibat politik praktis.

“Untuk ASN sesuai dengan peraturan pemerintah yang diatur perundang undangan, dan edaran dari Bawaslu untuk menggunkan hak pilih tetap, karena ASN ini memiliki hak pilih. Namun, ASN dilarang ikut dalam politik praktis, apakah dia berkampanye, mempengaruhi orang lain untuk mengajak memilih salah satu calon pasangan,” sebutnya.

Peraturan Pemerintah (PP) ini sudah diatur di PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, jika ada ASN yang terlibat politik praktis Pilkada 2020 ini sesuai aturan yang berlaku maka akan ada sanksi yang diterima bagi ASN tersebut.

“Kita akan melakukan pembinaan, jika ada ASN yang mengikuti politik praktis, dan itu ada sanksinya, sesuai PP 53 tahun 2010 itu tetap kita kenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan," pungkasnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini