Corona, Pemkab Ketapang akan Sanksi Perusahaan yang Kedapatan Datangkan TKA

Editor: Agustiandi author photo
Ilustrasi 
Ketapang (Suara Ketapang) - Bupati Ketapang, Martin Rantan menegaskan akan ada sanksi yang akan diberikan kepada perushaan-perusahaan yang kedapatan mendatangkan Warga Negara Asing (WNA) ke Kabupaten Ketapang. Selain itu Pemkab Ketapang telah membentuk Gugus Tugas yang akan fokus menangani persoalan Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Martin saat Rapat Koordinasi (Rakor) kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap penyebaran dan penularan virus corona (Covid-19) di Kabupaten Ketapang.

“Saya beberapa hari lalu mendapat Whatsaap dari Pak Gubernur, isinya sehubungan ada yang positif corona di Kalbar saya berharap lakukan langkah preventif, batasi keluar daerah dan cegah WNA masuk dan karantina mereka serta bentuk gugus tugas yang melibatkan TNI dan Polri,” akunya.

Untuk itu, terkait jika masih ada perusahaan yang tak mematuhi larangan tersebut maka Martin memastikan akan ada sanksi yang diberikan.

“Untuk sanksi apa nanti gugus tugas yang kita bentuk akan membuat rancangan atau sa ksi apa yang akan dilakukan pemerintah terhadap perusahaan yang tak mematuhi larangan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Ketapang, Rustami mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Hasil koordinasi managemen perusahaan tidak menerima TKA masuk sehingga tidak ada TKA yang baru masuk di Ketapang, terakhir masuk pada tanggal 4 Februari lalu,” tutupnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini