Kantor Bupati Ketapang |
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketapang,
Alexander Wilyo mengaku terkait penganggaran dalam penanggulangan Covid-19
sudah ditetapkan di Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 yang didalamnya sudah
dinelaskan termasuk bagaimana merumuskan dalam APBD.
“Ini sudah kita rapatkan dengan dinas teknis dan ada langkah-langkah
teknis yang akan mita ambil, yang pasti BPKAD saat ini tinggal menunggu usulan
atau rincian alokasi yang diperlukan baik olen RSUD maupun Dinas Kesehatan,”
akunya.
Nantinya, setelah ada usulan, Alex mengaku akan menyampaikan ke THPD
dan DPRD Ketapang untuk selanjutmya akan dilakukan penggeseran atau perubahan
penjabaran.
“Kita akan lakukan perubahan penjabaran terhadap belanja-belanja yang
tidak bisa dilaksanakan atau kegiatan yang bisa kita tunda pelaksanaanya,”
tegasnya.
Sementara itu, Bupati Ketapang, Martin Rantan meminta pihak terkait
untuk segera menyampaikan usulan seperti yang telah dijelaskan oleh BPKAD.
“Silahkan diambil langkah untuk perubahan penjabaran sesuai aturan yang
ada misalkan dengan merubah kegiatan-kegiatan yang bisa ditunda pelaksanaannya
di tahun 2021, kemudian apa saja yang diperlukan dan alat yang dianggap kurang
segera usulkan ini sebagai antisipasi dan kesiapsiagaan kita karena ini penting
dibandingkan melaksanakan sesuatu yang bisa dilakukan di tahun depan,”
tutupnya. (Ndi)