250 Karyawan di Ketapang Dirumahkan Akibat Dampak Covid-19

Editor: Agustiandi author photo
Ilustrasi
Ketapang (Suara Ketapang) - Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang, periode Maret hingga April 2020, setidaknya sudah ada 250 karyawan yang dirumahkan, sementara enam orang harus kehilangan pekerjaan alias di PHK.

"Enam orang yang di PHK adalah karyawan hotel, Kebijakan tersebut diambil oleh pengusaha karena sektor pariwisata yaitu, perhotelan terkena dampak langsung atas pandemi Covid-19," ujar Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Ketapang, Agus Madi, Selasa (5/5/2020).

Agus mengatakan, sektor usaha yang paling terdampak akibat adanya wabah Covid-19 di Kabupaten Ketapang adalah sektor pariwisata dan perhotelan. Selain perhotelan, sektor lain yang juga banyak merumahkan karyawannya adalah sektor jasa kemasyarakatan, perdagangan dan transportasi.

"Meskipun terjadi PHK, namun jumlah tersebut tidak siginifikan. Dari data yang kami terima, para karyawan lebih banyak yang dirumahkan daripada di-PHK," tambahnya.

Agus menegaskan, kebijakan untuk merumahkan karyawan juga merupakan kesepakatan antara pemberi kerja dan karyawan, termasuk jumlah upah yang masih didapat.

"Dirumahkan itu atas kesepakatan mereka. Jadi pemerintah pun istilahnya belum ikut campur betul sepanjang untuk status dirumahkan itu sudah dirundingkan kedua belah pihak. Maunya perusahaan segini, pekerjanya mau segini terjadi kesepakatan silakan," ujar Agus.

Sebelumnya, Disnakertrans Kabupaten Ketapang telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Ketapang untuk tidak mengambil opsi PHK bagi perusahaan yang terdampak langsung atas pandemi Covid-19 ini.

"Kita ada ngirim imbauan untuk sedapat mungkin bagi perusahaan ataupun pemberi kerja di wilayah Ketapang untuk menghindari upaya terjadinya PHK. Salah satu upayanya yaitu dengan dirumahkan itu," pungkasnya. (Ndi)
Share:
Komentar

Berita Terkini