DW dan RL dua orang narapidana asal Kabupaten Ketapang yang kembali berulah. Padahal keduanya sudah mendapatkan asimilasi dari kebijakan Pemerintah ditegah Pandemi Covid-19. |
Saat dihadirkan di Mapolres Ketapang, RL mengakui bahwa dirinya baru saja keluar dari Lapas Kelas II B Ketapang setelah mendapatkan program asimilasi.
“Saya keluar penjara tanggal 4 April lalu setelah dapat asimilasi, sebelumnya saya dihukum dua tahun enam bulan karena kasus curanmor juga,” akunya, Jumat (8/5/2020).
Setelah bebas dari penjara, warga Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan itu mengaku sudah mencuri di dua lokasi yakni di BTN Praja Nirmala dan Gang Kurma disebelah futsal Mandala.
"Yang dekat Futsal Mandala saya bersama kawan saya, kami berdua. Motornya saya jual di Sandai, harganya 4 juta lebih dan uangnya saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata dia.
Sebelum menjalankan aksinya, dirinya terlebih dahulu mengintai lokasi yang akan menjadi sasarannya. Sejak malam hari ia sudah mengintai target yang akan dijadikan sasaran.
"Jam 9 malam sudah diintai, subuh sekitar jam 04.00 dinihari saya mengambil motor itu dengan cara memutus kabel motor dan menyambungnya kembali, kebetulan saya pernah kerja di bengkel, jadi tau caranya,” jelasnya.
Sementara itu, satu diantara tersangka lainnya, DW (30) mengaku baru bebas dari penjara setelah mendapatkan asimilasi. Ia pun kembali beraksi setelah diajak oleh tersangka RL.
“Dia ke rumah saya ngajak mencuri, saya ikut saja, sebelumnya saya pernah dipenjara kasus pencurian walet dan dihukum 1 tahun 10 bulan. Dari hasil pencurian saya cuma dikasi 350 ribu untuk menebus handphone saya yang digadai,” pungkasnya. (Ndi)