Langgar Aturan, TNI AL Amankan Kapal Milik Pengusaha Ketapang

Editor: Agustiandi author photo

KM Sumber Cahaya GT 660 milik pengusaha Ketapang diamankan TNI AL pada 18 Agustus 2020. (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang)- Pangkalan TNI Angkatan Laut  (Lanal) Ketapang menangkap dan mengamankan kapal KM Sumber Cahaya GT 660 milik satu diantara pengusaha Ketapang yang diduga melanggar beberapa aturan pelayaran, Selasa (18/8/2020) lalu.

Danlanal Ketapang, Letkol Laut (P), Abdul Rajab Bodro membenarkan pihaknya telah mengamankan kapal tersebut. Kini pihaknya tengah melakukan penyidikan terhadap kapal bermuatan semen dari Gresik menuju Ketapang.

“Pengamanan awal dilakukan KRI Sembilang di perairan Ketapang yang mana kapal Sumber Cahaya ini dugaan awal melakukan beberapa item pelanggaran,” ungkapnya, Selasa (25/8/2020).

Ia menuturkan, pihaknya akan memanggil pemilik kapal yang merupakan salah satu pengusaha di Ketapang.

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan telah kita sampaikan ke Kejaksaan Negeri Ketapang dan saat ini penyidikan masih dilakukan, kalau pasal-pasal yang dikenakan terbukti maka kita teruskan kasusnya ke Kejaksaan,” ujarnya. 

Ia menjabarkan, beberapa item dugaan pelanggaran yang dilakukan diantaranya terkait kelayakan kapal, muatan yang over kapasitas serta adanya Anak Buah Kapal (ABK) selaku pengawak yang tidak mempunyai kualifikasi.

“Ada beberapa pasal yang kita kenakan secara spesifik bisa tanyakan ke penyidik saya, yang pasti kapal ini sama dengan kendaraan lain seperti truk yang ada batasan muatan yang berhubungan dengan muatan yang jika berlebihan bisa membahayakan keselamatan kapal maupun masyarakat terkait lain,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini kapal Sumber Cahaya telah diamankan dan bersandar di Dermaga Umum di Sukabangun.

“Perkembangan silahkan ikuti, yang jelas saya akan profesional dalam menangani hal ini,” tegasnya. 

Sementara itu,  Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Agus Supriyanto membenarkan kalau pihaknya telah menerima SPDP dari Pangkalan TNI AL Ketapang soal dimulainya penyidikan terhadap tersangka yakni nahkoda Kapal atas berinisial AP terkait tertangkapnya KM Sumber Cahaya GT 660.

“Benar kita telah menerima SPDP tersebut yang mana tersangka inisial AP yang mana diduga melakukan pelanggaran tindak pidana sebagaimana UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran nahkoda yang tidak memperhatikan kelaikan kapal,” katanya.

Agus melanjutkan, untuk sementara pelanggaran yang disangkakan diantaranya soal keselamatan kapal, pengawasan kapal, muatan kapal, managemen keselamatan dan hal lain yang saat masih dalam penyidikan pihak terkait.

“Setelah dapat SPDP kami tindak lanjuti dengan menunjuk jaksa yang akan mengikuti perkembangan kasus ini atau isilahnya P16,” akunya.

Agus menambahkan, untuk saat SPDP pasal yang disangkakan hanya untuk satu orang yakni nahkoda kapal, untuk itu pihaknya sebagaimana prosedur penanganan perkara setelah P16 akan mengikuti perkembangan penyidikan dan melakukan penelitian berkas perkara dan barang bukti.  (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini