Bupati Ketapang Martin Rantan |
Penilaian tersebut dimaksudkan mencegah terjadinya mal-administrasi pada unit layanan publik pemerintah pusat dan daerah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan dan mengetahui efektifitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik.
Bupati Ketapang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengatur bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga Negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya secara berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur serta memberikan perlindungan setiap warga Negara dari penyalahgunaan wewenang, bebas dari pungli dan dapat dipercaya.
"Oleh sebab itu, setiap penyelenggaraan pelayanan publik diwajibkan untuk menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan serta maklumat pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggaraan, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan" ujarnya.
Selain itu, Beliau juga mengatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus berazaskan kepada kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesional, partisipatif, persamaan perlakuan/idak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitasi dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.
"Pemenuhan standar pelayanan publik ini akan memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, sehingga akan diketahui dengan mudah syarat-syarat yang diperlukan, alur pelayanan SOP (Standar Operasional Prosedur), tarif, dan waktu penyelesaian Iayanan." Jelasnya.
Selain itu, dikatakan oleh bupati bahwa dengan adanya standar pelayanan akan meminimalisir terjadinya perilaku koruptif maupun pungli.
"Hal ini dikarenakan standar pelayanan harus mencantumkan biaya secara resmi, apabila pelayanan tersebut gratis maka harus mencantumkan keterangan gratis atau tanpa dipungut biaya." tambahnya.
Lebih lanjut, bupati Ketapang juga mengatakan bahwa pada Tahun 2019 Kabupaten Ketapang pertama kalinya masuk dalam penilaian kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik oleh Ombudsman.
"Hasil penilaian yang diberikan yaitu Kabupaten Ketapang masuk dalam zona merah berarti Kabupaten Ketapang masih sangat rendah dalam hal kepatuhan terhadap pelayanan publik secara keseluruhan."Ujarnya.
"Untuk itu, saya meminta komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Ketapang. Kedepannya kita harus mempunyai target zona hijau dalam penilaian dari ombudsman selanjutnya." Tegas Bupati
Dikatakan beliau bahwa salah satu cara yang wajib dipenuhi untuk mewujudkan target zona hijau tersebut adalah dengan memenuhi dan melaksanakan variable, komponen dan indikator pelayanan publik.
"Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam hal ini telah melaksanakan monitoring dan pendampingan kepada unit pelayanan publik agar melengkapi dan melaksanakan variable, komponen dan indikator unit pelayanan publik. Setelah dilakukan monitoring dan pendampingan, juga dilaksanakan penilaian terhadap seluruh unit pelayanan publik oleh Tim Penilai Pelayanan Publik Kabupaten Ketapang. "Jelasnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa kegiatan penilaian pelayanan publik ini akan tetap dilaksanakan setiap tahunnya, sebagai bahan monitoring dan evaluasi kita Bersama demi mewujudkan Kabupaten Ketapang masuk dalam zona hijau dalam hal pelayanan publik.
"Diakhir sambutan ini, berkaitan dengan apapun hasil yang diperoleh dari penilaian yang dilakukan oleh tim. Saya minta seluruh perangkat daerah segera melakukan perbaikan dan menindaklanjuti informasi maupun masukan dari Tim Penilai Pelayanan Publik Kabupaten Ketapang." Pungkasnya.
Setelah itu Bupati Ketapang dan Wakil Bupati serta Asisten III yang juga ketua tim penilai menyerahkan hasil penilaian tersebut kepada masing-masing perangkat daerah dan dari hasil penilaian masih banyak terdapat nilai rendah atau termasuk zona merah. (R).