MABT Ketapang akan Ikuti Surat Edaran Bupati Terkait Pelarangan Perayaan Cap Go Meh

Editor: Agustiandi author photo

Permainan Barongsai saat malam puncak perayaan Cap Go Meh di Jalan Merdeka Ketapang  8 Februari 2020 lalu. 
Ketapang (Suara Ketapang) - Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABM) Kabupaten Ketapang Susilo Aheng memastikan akan menyanggupi  larangan perayaan Cap Go Meh 2021.

Menurut Susilo Aheng, pihaknya tetap akan mengikuti anjuran pemerintah tersebut, demi mengendalikan dan memutus rantai penyebaran dan penularan Covid-19.

"Kita juga sangat mengerti dan sangat mentaati aturan dari pemerintah. Pandemi Covid-19 ini adalah tanggung jawab kita semua. Mudah-mudahan pandemi segara berakhir," ujar Susilo Aheng saat dihubungi, Kamis (21/1/2021).

Warga Tionghoa, lanjut Aheng, menjadi garda terdepan dalam membantu pemerintah daerah dalam memerangi pandemi Covid-19. Ia pun berharap virus corona tidak semakin meluas di Kabupaten Ketapang.

"Terkait surat edaran bupati, kami akan mensosialisasikan kepada masyarakat Tionghoa di kabupaten Ketapang agar tidak merayakan Cap Go Meh yang memicu kerumunan," ujar Aheng.

Sebelumnya Bupati Ketapang Martin Rantan melarang perayaan Cap Go Meh tahun 2021. Pelarangan perayaan Cap Go Meh tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ketapang nomor 360/0026/BPBD/2021 yang diteken Martin pada 18 Januari 2021.

Surat edaran ini merujuk pada surat edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 443.1/0111 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara perayaan Cap Go Meh untuk pengendalian penyebaran  covid-19 di Kalimantan Barat.

"Setiap orang, kelompok masyarakat, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau pemegang tanggung jawab tempat dan fasilitas umum dilarang melaksanakan aktivitas perayaan Cap Go Meh tahun 2021 seperti pawai naga, tatung dan sejenisnya yang mengundang keramaian, kecuali aktivitas ritual keagamaan," demikian isi poin ke 9 surat edaran tersebut.

Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak 9 Januari hingga dengan 28 Februari 2021.

Martin Rantan menegaskan, kepala OPD, camat, kepala desa dan lurah serta pihak yang terkait agar dapat mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan surat edaran tersebut untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab serta mengoptimalkan posko Satgas Covid-19  tingkat kabupaten sampai dengan tingkat desa dan RT.

Guna memastikan surat edaran ini dilaksanakan maka akan dilakukan operasi penegakan dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, TNI, BPBD dan Satuan Tugas Covid-19. (Ndi).

Share:
Komentar

Berita Terkini