Polisi menghadirkan tujuh orang pelaku prostitusi anak di bawah umur, Rabu (6/1/2021). |
Satu diantara muncikari kasus prostitusi online yang melibatkan anak bawah umur di Kecamatan Kendawangan berinisial AY mengaku, dirinya kenal dengan korban C. Selama ini, AY mengaku baru dua kali membawa C ke pantai untuk dipertemukan dengan pria hidung belang.
"Dia (korban) minta carikan, katanya mau beli hp. Terus kebetulan kemarin kemarin ade yg chat, minta carikan perempuan. Terus si C mau. Lalu kami antar ke pantai," ucap AY saat dihadirkan di Mapolres Ketapang, Rabu (6/1/2021).
Muncikari Prostitusi anak dibawah umur telah diamankan di Mapolres Ketapang. |
Sementara itu salah satu pelaku yang menggunakan jasa muncikari berinisial A, mengaku bahwa dirinya sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban. Satu kali kencan ia memberikan uang ke pada korban hingga Rp4 juta.
"Satu kali (kencan) empat juta, uangnya saya kasih ke korban. Saya tidak tau kalau dia masih dibawah umur," ucapnya.
Atas kasus ini, Polisi mengamankan tujuh orang tersangka, empat orang diantaranya merupakan muncikari. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terancam 15 tahun kurungan penjara.
"Yang tiga orang kita akan kenakan pasal persetubuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan untuk empat orang muncikari maksimal 10 tahun penjara," ujar Kasubbag Humas Polres Ketapang AKP Mukhlis. (Ndi).