Bupati Apresiasi OPD yang Disiplin dan Tolak Gratifikasi Pungli

Editor: Agustiandi author photo

Bupati Ketapang Martin Rantan
Ketapang (Suara Ketapang) - Bertempat di Grand Zurry Hotel Ketapang, Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang mengadakan rapat evaluasi hasil pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, pada Rabu (10/2/2021).

Dalam sambutannya bupati mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, bahwa sesuai dengan fungsi dan kewenangannya aparat pengawas internal pemerintah apip melaksanakan pengawasan umum dan teknis dalam bentuk review monitoring evaluasi pemeriksaan dan bentuk pengawasan lainnya seperti konsultasi sosialisasi dan asistensi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan kenyamanan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik .

Menurut bupati, tingginya tuntutan masyarakat dalam penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik membuat Pemda harus terus bekerja keras dan memperbaiki diri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga dapat memperkecil munculnya berbagai penyimpangan penyimpangan dalam pengelolaan administrasi birokrasi terutama administrasi keuangan. 

“Berdasarkan data rekomendasi temuan hasil pemeriksaan Afif dan pengawas eksternal BPK yang saya terima masih terdapat temuan-temuan yang berulang. Hal ini merupakan pertanda bahwa sistem Pengendalian internal pemerintah atau SPIP Kabupaten Ketapang masih belum diselenggarakan secara efektif.” Tegas bupati.

Beliau kembali menegaskan, “Oleh karena itu, saya meminta perhatian yang sangat sangat serius kepada seluruh perangkat daerah khususnya kepada pimpinan OPD yang menjadi objek pemeriksaan baik BPK RI perwakilan Provinsi Kalbar BPKP perwakilan Provinsi Kalbar inspektorat jenderal Kementerian inspektorat Provinsi Kalbar dan inspektorat kabupaten Ketapang agar segera menindaklanjuti berbagai bentuk temuan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan baik yang bersifat administratif maupun yang bersifat finansial.”

Ketidaktaatan untuk menindaklanjuti rekomendasi temuan tersebut secara tidak tepat waktu menurut bupati dapat berimplikasi pada proses hukum sesuai dengan perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah Kabupaten Ketapang dengan kejaksaan negeri Ketapang dan keputusan bupati Ketapang, dimana setiap permasalahan pemerintahan harus diselesaikan terlebih dahulu di tingkat APIP dan jika dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima tidak dapat ditindaklanjuti maka akan menjadi ranah aparat penegak hukum.

“Hal inilah yang harus sama-sama kita hindari dan saya meminta pula kepada pimpinan OPD untuk lebih fokus memperhatikan dan mengendalikan setiap kegiatan dari mulai perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.” Pinta Bupati.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memberikan apresiasi kepada seluruh OPD yang telah menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pengamatan baik oleh pengawas internal atau eksternal untuk Tahun Anggaran 2020 yang lalu. Beliau berharap, prestasi tersebut harus mampu dipertahankan sehingga menjadi acuan atau motivasi bagi OPD-OPD yang lain.

“Saya selaku bupati Ketapang dalam kesempatan ini pula memberikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang telah 100% menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pengamatan baik oleh pengawas internal atau eksternal BPK untuk tahun 2020. prestasi ini harus terus dipertahankan dan menjadi acuan serta motivasi bagi OPD yang lain.” Tutur Bupati.

Diakhir sambutannya Bupati mengingatkan agar setiap OPD dalam melaksanakan pengelolaan APBD maupun APBD dalam bentuk pengadaan barang dan jasa, bantuan sosial, dana operasional atau sejenisnya tidak menyalahgunakan kewenangan yang berakibat pada permasalahan hukum. Beliau menegaskan agar dalam setiap penyelenggaraan perizinan atau non perizinan, pelayanan publik terbebas dari praktik gratifikasi, pungli (pungutan liar) atau bahkan pemerasan.  

“Saya ingin mengingatkan kembali kepada kita semua tentang beberapa hal yang telah digariskan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Republik Indonesia, bahwa pengelolaan APBN, APBD khususnya barang barang dan jasa, dana bantuan sosial dana operasional atau yang sejenisnya tidak menyalahi koridor yang dapat menimbulkan permasalahan hukum." Ujar Bupati.

Lebih lanjut, "Penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan serta pelayanan publik di daerah terbebas dari praktik gratifikasi suap pungutan liar dan pemerasan. Setiap penyelenggara negara harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan kewenangan atau tugasnya.” Pungkas Bupati. (R)

Share:
Komentar

Berita Terkini