Bupati Teken SK Pembentukan TP2DD

Editor: Agustiandi author photo

Bupati Ketapang, Martin Rantan, menandatangani Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Ketapang.
Ketapang (Suara Ketapang) -  Bupati Ketapang, Martin Rantan, menandatangani Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Ketapang, pada Jumat (4/6/2021) pagi. 

Pembentukan TP2DD tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Penandatanganan tersebut juga dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketapang, Alexander Wilyo, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Mahyudin, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ketapang, Nugroho, dan perwakilan Bank Kalbar Cabang Ketapang.

TP2DD diketuai langsung oleh Bupati Ketapang, Martin Rantan. Wakil ketua dijabat oleh Pimpinan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalbar. Sedangkan Penjabat Sekretaris Daerah Ketapang, menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian. Sementara Sekretaris TP2DD dijabat oleh Kepala BPKAD Ketapang, Alexander Wilyo.

Alex mengatakan, TP2DD Ketapang secara umum bertuga mendorong inovasi, mempercepat dan memperluas pelaksanaan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. Selain itu juga mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital dalam rangka mewujudkan efesiensi, efektifitas, transparansi, dan tata kelola keuangan yang terintegritas.

Dia mengungkapkan, untuk transaksi di lingkungan Pemerintah Daerah Ketapang, sudah sejak beberapa tahun lalu menggunakan non tunai. “Pemda Ketapang dalam merealisasikan APBD sudah melalukan transaksi non tunai sejak beberapa tahun lalu. Tidak ada lagi belanja langsung atau tidak langsung yang tunai. Semuanya non tunai,” kata Alex.

Alex menegaskan, elektronifikasi transaksi ini memudahkan, lebih efesien, efektif dan lebih transparansi. “Sejauh ini dalam pengaplikasian elektronifikasi transaksi tidak ada hambatan. Transaksi non tunai juga lebih efesian dan transparan sehingga lebih mudah dipertanggungjawabkan. Dengan adanya SK TP2DD ini diharapkan transaksi non tunai bisa diterapkan di semua sektor,” harapnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini