Gara-gara Hutang Rp100 Ribu, Pria Asal Kubu Raya Tewas Ditangan 2 Rekannya

Editor: Agustiandi author photo

Dua orang pelaku pembunuh saat dihadirikan di Mapolres Ketapang, Rabu (23/6/2021) siang. 
Ketapang (Suara Ketapang) - Pria asal Kabupaten Kubu Raya harus meregang nyawa setelah dibunuh dua rekannya di Kecamatan Sandai, Kamis (17/6/2021) lalu. 

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono mengungkapkan, dua orang pelaku yakni Martin Dandi (23) dan F (16) merupakan rekan korban. 

"Dari keterengan pelaku MD, dia kesal karena korban tidak membayar hutang pembelian sabu, yang mana keduanya biasa mengkonsumsi sabu bersama, namun karena korban tidak membayar makanya pelaku kesal," papar Wuryantono saat mengelar konprensi pers atas kasus tersebut, Rabu (23/6/2021).

Wuryanto mengaku, khusus untuk tersangka F yang saat ini masih berusia di bawah umur, proses hukum terhadapnya melibatkan pihak terkait termasuk Bapas.

Sementara itu, tersangka Martin Dandi (23) mengaku nekat menghabisi nyawa korban, lantaran kesal korban tidak membayar utang kepadanya sebesar Rp100 ribu.

"Makai sabu beli di Sandai, dia utang saya 100 ribu, jadi saya nekad pukul dia pakai balok sebanyak tiga kali," aku Martin saat dihadirkan di Mapolres Ketapang. 

Sedangkan pelaku F (16) yang juga merupakan rekan kerja korban juga mengaku ikut menghabiskan korban dengan memukul wajah korban ketika korban sudah terjatuh untuk kemudian membawa motor korban.

"Saya bantu pelaku MD karena dibayar Rp100 ribu dan diberi memakai sabu," akunya.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja, 3 balok kayu dan lainnya telah diamankan di Mapolres Ketapang. 

Keduanya diancam dengan pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat ( 3 ) KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara. (Ndi)


Share:
Komentar

Berita Terkini