PLTU di Ketapang Terbakar, Satu Karyawan Meninggal Dunia

Editor: Agustiandi author photo

PLTU PT KAP yang berlokasi di Dusun Darussalam Desa Sungai Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang. (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) -  Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tembilok milik PT. Ketapang Arya Power (KAP) di Ketapang terbakar, Selasa (22/6/2021) sekitar pukul 14:30 WIB.

Peristiwa kebakaran yang berlokasi di Dusun Darussalam Desa Sungai Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan menewaskan satu orang pekerja. Korban tewas setelah berusaha menyelamatkan diri dengan meloncat dari ketinggalan gedung 12 meter.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono mengungkapkan, kebakaran diketahui ketika tiga orang karyawan tengah membersihkan bunker yang berisi batu bara sebagai bahan bakar PLTU.

"Saat membersihkan bunker terjadi percikan api sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran," kata Kapolres, Rabu (23/6/2021).

Dia melanjutkan, dari tiga orang karyawan tersebut dua orang berhasil menyelamatkan diri. Namun satu orang diantaranya harus meregang nyawa. Korban nekat meloncat dari atas bangunan.

"Dua karyawan selamat sedangkan satu karyawan bernama Amirudin warga Desa Sukabangun meninggal dunia dilokasi kejadian usai lompat dari ketinggian 12 meter," ungkapnya.

Wuryantono menambahkan, dari keterangan saksi PLTU  tersebut sudah sekitar delapan bulan tidak beroperasi. Pembersih bunker dilakukan sebab PLTU itu akan memulai aktivitas kembali.

"Saat ini kita sedang memeriksa saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan terkait tanggung jawab pihak perusahaan berkaitan dengan keselamatan kerja dan kelengkapan alat pemadam kebakaran," akunya.

Wuryantono menegaskan, jika nanti dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidak lengkapan mengenai keselamatan kerja maka  pihak perusahaan harus bertanggung jawab dan bisa dikenakan sanksi pidana.

"Kalau terbukti tidak lengkap atau lalai sehingga menyebabkan adanya korban jiwa maka pihak perusahaan bisa diancam pidana Pasal 359 dan atau 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. Namun nanti kita lihat karena saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Manager PLN UP3 Ketapang, Sanggam Sinaga menjelaskan, PLTU Tembilok atau PT. Ketapang Arya Power merupakan PLTU milik swasta yang biasanya menjual listrik ke PLN.

"Jadi mereka swasta, biasanya kerjasama menjual listrik ke kita, hanya saja sejak Oktober 2020 lalu sudah tidak lagi bertransaksi sama PLN karena mereka tidak beroperasi lantaran sedang mengurus kendala administrasi kontrak," ujar Sanggam.

Kordinator Teknik PLTU PT. Ketapang Arya Power, Marjiban enggan memberikan jawaban. Telepon awak media tidak diangkat dan yang bersangkutan hanya membalas pesan singkat yang dikirim melalui pesan singkat.

"Maaf pak saya tidak tahu masalah itu dan saya lagi tidak ada di TKP," singkatnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini