Kejari Selidiki Dugaan Korupsi di Dinas PU Ketapang

Editor: Agustiandi author photo

Kasi Intel Kejari Ketapang Fajar Yulianto saat memberikan keterangan pers ke awak media, Kamis (22/7/2021). 
Ketapang (Suara Ketapang) - Pada momentum Hari  Bhakti Adhiyaksa ke-61, Kejaksaan Negeri Ketapang merilis sejumlah capaian kinerja di tahun 2021. Satu diantaranya penanganan dugaan kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang.

Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yuliyanto, mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi pada paket proyek Penunjukkan Langsung (PL) di Dinas PUTR Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2018-2019.

"Ada enam paket proyek PL yang dilaporkan masyarakat, ada enam paket, tapi tidak menutup kemungkinan karena ini paket penunjukan langsung, kita coba gali lebih lanjut lagi," ungkap Fajar Yulianto, Kamis (22/7/2021).

"Tapi kewenangan untuk menggali, kita akan naikkan ke tingkat penyidikan, kita sekarang baru pengumpulan data," sambungnya.

Terkait dugaan kasus itu, Kejari Ketapang sudah berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Ketapang dan APIP  Kalbar. Kejari Ketapang juga mengaku telah memanggil Kepala Inspektorat Ketapang untuk diminta klarifikasi.

"Saat ini mereka juga tengah melakukan penghitungan," imbuhnya.

Lebih jauh Fajar menyampaikan, untuk tahap penyidikan, ada sejumlah kasus yang sedang ditangani. Diantaranya tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan di Desa Silat, Kecamatan Manis Mata, yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018. Kemudian dugaan penyimpangan Dana Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau. Serta dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan di Desa Tanjung Pura, Kecamatan Muara Pawan.

Sementara kasus yang sudah masuk dalam penuntutan adalah perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan di Desa Silat, Kecamatan Manis Mata, yang bersumber dari DD tahun anggaran 2018 dengan terdakwa Herawadi.

"Termasuk juga perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa pada pengadaan PLTD di Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau tahun anggaran 2016 dan 2017 dengan terdakwa Luhai dan Petrus Wirani Haidir," jelasnya.

Fajar menambahkan, ada juga sejumlah kasus korupsi yang masih dalam tahap penuntutan. Di antaranya perkara tindak pidana korupsi terkait pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Dua Perawas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 dengan terdakwa Hendy Maliki Kusum Putra.

"Terdakwa Hendy ini juga menjadi terdakwa pada perkara tindak pidana korupsi terkait pekerjaan peningkatan Jalan Balai Berkuak pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017. Selain Hendy, terdakwa lainnya adalah Edy Kusnadi, dan Abdul Mujiburrahman," ungkap Fajar.

Dia menambahkan, selain penuntutan, kasus korupsi yang sudah diputus oleh pengadilan juga langsung dieksekusi. Pada 2021, Kejaksaan Negeri Ketapang telah mengeksekusi lima terpidana kasus korupsi yaitu, Muhsinim, Harsoyo, Hari Wibowo, Herawadi, dan Hendri Sibuea.

Dari pembayaran denda terkumpul Rp350 juta dari empat perkara. Sementara pengembalian uang pengganti mencapai Rp591 juta. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini