Alexander Wilyo Kunjungan Kerja Sungai Buluh Kecamatan Manis Mata

Editor: Agustiandi author photo

Sekda Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo saat kunjungan kerja di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Manis Mata. (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Mewakili Bupati, Alexander Wilyo, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang mengadakan kunjungan kerja ke Desa Sungai Buluh, Kecamatan Manis Mata,  8 – 10 September 2021.

Pada kunjungan kerja kali ini, Sekda Ketapang, yang baru dilantik 27 Agustus 2021 lalu akan menghadiri acara adat Palas Pudas, Kampung Laman, Dais, Kampung Labuhan, Pangkal Pudasan, Tanah Arai di Desa Sungai Buluh, yang akan diselenggarakan besok, 9 September.

Ikut serta dalam Kunker Sekda Ketapang ke Desa Sungai Buluh ini antara lain Kepala BPKAD, Kadis Kominfo, Kadis Tanakbun, Kadis Parbud, Kasat Pol PP dan Bagian Prokopim.

Acara adat membersihkan kampung Sungai Buluh dan alam sekitarnya kali ini merupakan rentetan terakhir penyelesaian konflik antar warga kampung Sungai Buluh dengan PT. Mitra Saudara Lestari (MSL), sejak 2017 silam.

Konflik antara warga Desa Sungai Buluh dengan PT. MSL ini dipicu oleh penggusuran 38 kuburan di Kampung Lama Laman Lawas, sekita 1 kilomter jaraknya dari Sungai Buluh.

Sebelumnya, sekitar awal Agustus lalu, perwakilan ahli waris kuburan, Demong dan Kepala Desa Sungai Buluh mendatangi dan meminta bantuan Patih Jaga Pati Desa Sembilan Domong Sepuluh Kerajaan Hulu Aik untuk menyelesaikan perkara adat kasus penggusuran kuburan tersebut.

Menanggapi permasakahan itu, Raden Cendaga Pintu Bumi Jaga Banua bersama beberapa Domong Desa Sembilan Domong Sepuluh pergi ke Sungai Buluh, Sabtu 21 Agustus 2021.  Keesokan harinya, Minggu 22 Agustus, Patih Jaga Pati pun memimpin musyawarah adat, yang diselenggarakan di Rumah Adat Desa Sungai Buluh.

Musyawarah adat oleh para domong, para ahli waris kuburan, pihak PT. MSL yang difasilitasi Patih Jaga Pati, yang juga pelantun lagu daerah berbahasa Dayak Kualan-Semandang, yang antara lain berjudul “Yoh Odop Bagawai” dan “Babilang Ka Motih Onu” itu membuahkan kesepakatan bulat mengenai hukum adat, denda adat dan tali asih penggusuran kuburan. Menurut hukum adat di Sungai Buluh, dalam wilayah adat Jelai Sekayuq.

Adapun hukum adat penggusuran kuburannya berupa 3 buah tajau untuk satu kuburan, sehingga totalnya 114 buah tajau. Ditambah lagi dengan Soyet Sosi Tajak Jarau, yang diberikan masing-masing 1 buah tajau kepada 10 orang domong, 1 buah tajau Pantis Naga Tinjang kepada Patih Jaga Pati, masing-masing 1 buah tajau kepada DAD Ketapang, Koordinator Biro Adat DAD Ketapang, DAD Manis Mata dan DAD Air Upas. Dengan begitu, totalnya menjadi 129 buah tajau.
Sedangkan hukum adat terhadap pengrusakan kuburan secara keseluruhan berupa 1 set kelinang/sebarongan, 1 buah tetawak/gong dan 38 lusin mangkok putih.

Terlepas dari itu, pihak PT. MSL juga berkewajiban memperbaiki dan membangun kuburan yang rusak, dan menanggung seluruh biaya untuk ritualadat, termasuk biaya komsumsinya. Material adatnya sendiri berupa 1 buah tajau, 1 batang langkang belian, 1 ekor ayam, 1 set tugu perdamaian, 1 tempayan tuak, 3 buah piring putih dan 1 buah mangkok putih.

Untuk “tali asih”, dalam musyawarah adat antara pihak ahli waris kuburan dengan pihak PT. SML disepakati sebesar Rp. 30.000.000 per 1 kuburan dan dibayar tunai.

Hukum adat, denda adat dan tali asih tersebut disetujui oleh semua pihak: para domong, ahli waris dan PT. MSL. Dalam BAP, keputusan hukum adat, denda adat dan tali asih itu didukung dan ditanda- oleh: Aseng (Demong Jambi), Hausiang M (DAD Manis Mata), Firmus, S. Pd. SD (Demong Air Upas), M. Uman (Demung Asam Besar), Cendaga Tali Waris Jubir (Demong Jelai Hulu), F. Sudirnus (Mantir Duata Hulu Sungai), L. M. Arif (Kenduruhan Awan III Banua Simpang), Matius Amat, S. Ag. (Petinggi Mangku Dangeri Banua Simpang Dua), Gemala Tungkat Pusako Naripin (Demong Kayong-Gerunggang, Nanga Tayap) dan Gemalo Tungkat Pusako Nikodimus Erpan, SE, M. AP (Demong Pesaguan Sekayuq).

Keputusan adat penggusuran kuburan di Desa Sungai Buluh pun disaksikan, ditanda-tangani dan dicap oleh Patih Jaga Pati (Alexander Wilyo), Kapolsek Manis Mata (Oscar Hardyan, S. Sos, M. AP), Babinsa Manis Mata (. Amin Khasim), Ketua DAD Manis Mata (Florianus Tihai), Ketua DAD Air Upas (Sudirman, S. Pdk), Kepala Desa Sungai Buluh (Lawan Sari).

Setelah perkara adatnya selesai, sebagai tahap terakhirnya adalah pelaksanaan ritual adat Palas Pudas Kampung Laman Dais Dakar Kampung Labuhan Pangkal Pudasan Tanah Arai.

Pada pelaksanaan ritual adat, yang berlangsung sepanjang Kamis, 9 September, akan diadakan serangkaian acara: penyambutan Bupati beserta rombongan secara adat, ritual adat di lokasi kuburan, ritual Palas Pudas, Kampung Laman, Dais Dakar, Kampung Labuhan, Pangkal Pudasan, Tanah Arai, dilanjutkan sambutan-sambutan (Ketua Panitia, Kepala Desa, Ketua DAD Manis Mata, Muspika Manis Mata, DAD Ketapang, Patih Jaga Pati dan Bupati Ketapang; kemudian penyerahan tempatan hukum adat secara simbolis kepada ahli waris kuburan serta dilanjutkan dengan acara ramah-tamah dan makan beradat.
Dengan ritual adat Palas Pudas, Kampung Laman, Dais Dakar, Kampung Labuhan, Pangkal Pudasan, Tanah Arai itu, diharapkan kehidupan masyarakat adat Sungai Buluh serta para leluhur mereka bisa kembali tentram dan damai. Dengan demikian, keseimbangan anatara warga Sungai Buluh dengan alam sekitarnya pun dapat terwujud dan menjadi kenyataan.

Penulis : Thomas Tion Sution, Panitia acara adat Palas Pudas Kampung Laman Dais Dakar Kampung Labuhan Pangkal Pudasan Tanah Arai Desa Sungai Buluh.

Share:
Komentar

Berita Terkini