Menurut Alex, penyerahan surat dan dokumen pendukung tersebut, dapat menjadi dasar bagi BPJN Kalbar Kementerian PUTR untuk melaksanakan pembangunan dan peningkatan ruas jalan Nanga Tayap - Sungai Kelik sebagai ruas jalan Nasional sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
"Ada tiga point isi dari surat tersebut," paparnya saat dihubungi, Jumat (15/10/2021).
Point pertama, berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 424/EKBANG/2014, tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 759 Tahun 2007 Tentang Pemberian izin Pengguna Jalan Koridor PT.WANASOKAN HASILINDO dari Areal kerjanya menuju Sungai Pawan melalui jalan IUPHHK/HPH PT. SUKA JAYA MAKMUR di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, bahwa ruas jalan Nanga Tayap-Sungai Kelik merupakan izin penggunaan Jalan Koridor PT. WANASOKAN HALINDO.
Sementara point ke dua, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 290/KPTS/M//2015, tentang Penetapan Ruas Jalan menurut statusnya sebagai jalan Nasional, bahwa Ruas Jalan Nanga Tayap - Sungai Kelik merupakan Jalan Nasional.
"Memperhatikan point 1 dan 2 tersebut diatas, ruas Jalan Nanga Tayap-Sungai Kelik menjadi jalan Nasional yang masih dibebani izin penggunaan jalan koridor PT.WANASOKAN HASILINDO, untuk itu sesuai Surat Direktur Utama PT.WANASOKAN HASILINDO Nomor 28/UM/WH/IX/2021, maka dengan ini Sebagian Jalan Koridor tersebut di serahkan ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat," demikian isi point ketiga dari surat tersebut. (Ndi)