Komplotan Perampok yang Beraksi di Kendawangan Berhasil Diciduk Polisi

Editor: Agustiandi author photo

Barang bukti hasil perampokan.
Ketapang (Suara Ketapang) - Tiga orang komplotan perampok di sebuah rumah di Desa Banjar Sari Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat diciduk polisi, Senin (21/3/2022). komplotan tersebut masing-masing berinisial ZUL (48), ER (36) dan JUN (44).

Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim, AKP M. Yasin mengungkapkan, kasus perampokan itu terjadi pada Kamis 10 Maret 2022, pukul 18.30 WIB. Di dalam berangkas terdapat sejumlah surat berharga, uang tunai hingga perhiasan senilai Rp800 juta. Ketiga pelaku sempat buron.

"Saat kejadian keadaan rumah dalam keadaan kosong. Dari kejadian ini, korban kehilangan beberapa perhiasan, surat berharga serta sejumlah uang tunai dengan kisaran total kerugian sekitar Rp800 juta rupiah," paparnya. 

Dari hasil penyelidikan, lanjut Yasin, mengarah kepada pelaku ZUL. Petugas berhasil melacak keberadaan pelaku ZUL yang sedang bersembunyi di sebuah penginapan di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak.

"Pada hari Minggu 20 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB, tim Buser Polres Ketapang bersama tim Jatanras Polresta Pontianak melakukan penangkapan kepada pelaku ZUL di dalam kamar penginapan tersebut," katanya.

Yasin menambahkan, setelah ZUL diamankan, dilakukan pengembangan dan pada hari Senin 21 Maret 2022 sekira pukul 01.00 dini hari, gabungan Personil Reskrim Polsek Kendawangan bersama anggota Buser Polres Ketapang berhasil mengamankan pelaku ER di rumahnya di desa Banjar Sari Kendawangan dan pelaku JUN di rumahnya di Desa kendawangan Kiri.

“Dari ketiga pelaku, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah brankas kosong, beberapa perhiasan emas, 24 sertifikat tanah milik korban, satu unit sepeda motor hasil pembelian dari uang kejahatan perampokan serta sisa uang tunai sebesar Rp77.650.000," paparnya.

Kini ketiga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Polsek Kendawangan. Ketiganya dapat dijerat dengan 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. (Ndi)


Share:
Komentar

Berita Terkini