Gambar ilustrasi. (*) |
Dewan pengupahan sepakat menaikkan UMK sebesar Rp207.207,92 atau sekitar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Dengan kenaikan ini, UMK Ketapang yang sebelumnya sebesar Rp3.188.983,34 per bulan, kini menjadi Rp 3.396.267,26 per bulan. Angka ini jadi yang tertinggi di Provinsi Kalimantan Barat.
"Angka ini kita sepakati melalui sistem voting dan menjadi keputusan bersama," ujar Al Muhammad Yani, pimpinan sidang.
Selain itu, hasil voting juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor Perkebunan sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Penjabat Gubernur Harisson mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar 2025 sebesar 6,5 persen. UMP yang semula Rp 2.702.616 naik menjadi Rp2.878.286 per bulan, berlaku mulai Januari 2025.
Kenaikan UMK dan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kalbar, terutama di Ketapang yang terus memimpin dalam sektor upah. (Ndi)