![]() |
Tersangka kasus pencabulan terhadap seorang perempuan tenaga medis usia 24 tahun di salah satu rumah sakit di Kabupaten Ketapang. (ist) |
Menurut keterangan Polres Ketapang, pelaku yang merupakan keluarga pasien di rumah sakit tersebut awalnya mengajak korban mengobrol di ruang piket jaga. Namun, percakapan itu berubah menjadi tindakan tak senonoh saat T tiba-tiba meraba bagian sensitif tubuh korban. Merasa terancam, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada rekan kerjanya sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, mengatakan pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
"Kami memastikan proses hukum berjalan transparan. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual Fisik," tegas Ryan dalam keterangan resminya, Rabu (7/5).
Kasus ini menyita perhatian publik, terutama karena terjadi di lingkungan rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat aman bagi pasien dan tenaga kesehatan. AKP Ryan juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan tindakan serupa.
"Perempuan dan anak masih rentan menjadi korban. Mari bersama-sama menjaga keamanan dengan menjadi 'polisi' bagi diri sendiri dan keluarga," pesannya.
Pihak kepolisian memastikan penyidikan akan dilakukan secara cepat dan profesional, sekaligus mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual. (Ndi)