Motif Oknum Polres Kayong Utara yang Nekat Bakar Rumah Orangtuanya

Editor: Agustiandi author photo

Satu unit rumah hangus terbakar di Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Jumat (18/3/2022).
Ketapang (Suara Ketapang) - Faktor sakit hati ditengarai menjadi motif pelaku DN oknum Polres Kayong Utara yang nekat membakar rumah orangtuanya di Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Jumat (18/3/2022) malam. 

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sakit hati pada orangtuanya. Sebelum kejadian DN sempat menghubungi orangtuanya, namun kedua orangtuanya tidak mengangkat telpon dari DN," papar staf Humas Polres Ketapang, Bripka Hariansyah, saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022). 

Hariansyah mengungkapkan, pelaku merasa sakit hati lantaran mengaggap dirinya tidak dipedulikan lagi oleh orangtuanya. Pelaku kemudian nekat membakar kasur yang berada di ruang tengah. Kemudian api membesar dan membakar seisi rumah orangtuanya tersebut. 

Saat ini, lanjut Hariansyah, kasus yang melibatkan oknum Polres Kayong Utara berpangkat Bripda itu ditanggani Polda Kalbar. Pelaku kini juga sudah dipindahkan ke Polda Kalbar. 

"Saat ini DN sudah diamankan di Polda Kalbar untuk penanganan hukum lebih lanjut," ujarnya.

Terancam PDTH 

Paur Humas Polres Kayong Utara Iptu Bambang Heru Nusantoro mengungkapkan, DN terancam Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) lantaran sering mendapat Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD). 

"DN udah sering mendapat SKHD yang selanjutnya bisa dilakukan pemecatan PTDH,” tegasnya saya dikonfirmasi wartawan, Sabtu (18/3/2022).

Bambang memaparkan, pada tahun 2018 telah diputus kepada DN SKHD karena tidak masuk bertugas selama 12 hari dan menjalani Patsus selama 21 hari. di tahun yang sama, DN juga telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dengan tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut turut dan putusan minta maaf secara lisan dan tertulis, Bonrohtal serta demosi antar fungsi berbeda selama tiga tahun.

“Tahun 2019 dua kali juga meninggalkan tugas 30 hari berturut turut dan mendapatkan SKHD serta demosi antar fungsi berbeda selama 1 tahun. Bulan februari 2022 melakukan pengancaman dan pemukulan terhadap istri yang sah, dan dilaporkan di Polda Kalbar dan dalam pemeriksaan dan pemberkasan yang tidak lama lagi disidangkan,” paparnya.

Tak habis di situ, catatan buruk DN berpangkat Bripda ini juga mangkir dari tugas pada bulan Maret 2022. DN tidak pernah masuk atau meninggalkan tugas dan sedang ditangani oleh Propam Polres Kayong Utara. 

“Tindakan Polres Kayong Utara memeriksa dan menangani perkara tersebut terhadap Bripda DN. sedangkan dari Polda juga sedang menangani dan perkaranya sedang dalam proses perkara di bulan Februari 2022, yaitu perkara penganiayaan dan pengancaman terhadap istri yang sah,” pungkasnya. (Ndi)


Share:
Komentar

Berita Terkini