Perampok yang Beraksi di Sebuah Rumah di Jalan Mulia Berhasil Diringkus Polisi

Editor: Agustiandi author photo

Pelaku MM (29) kasus perampokan di sebuah rumah Gang Amalia Jalan Mulia Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalbar saat dihadirkan di Mapolres ketapang, Jumat (25/3/2022) sore. (Agustiandi/Suara Kalbar)
Ketapang (Suara Ketapang) - Tim Buser Polres Ketapang berhasil menciduk pelaku perampokan di sebuah rumah Jalan Mulia Kelurahan Sampit. 

Pelaku berinisial MM (29) diciduk di tempat persembunyiannya di sebuah penginapan di Jalan Sisingamangaraja Ketapang, Kamis (24/3/2022) sore. Polisi memastikan pelaku yang diamankan tersebut bukan narapidana yang kabur dari Lapas. 

"Pada saat diamankan pelaku mencoba melawan petugas, pelaku juga masih menyimpan senjata tajam yang digunakan pada saat melakukan kejahatan, pelaku diketahui melakukan kejatahan hanya seorang diri," papar Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M. Yasin saat mengelar konferensi pers di halaman Mapolres ketapang, Jumat (25/3/2022) sore. 

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit handphone, uang tunai sisa dari hasil kejahatan sebesar Rp875 ribu serta sebilah arit.

Pelaku terancam dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kaki pelaku tampak dibalut setelah timah panas bersarang di kedua kakinya. (Agustiandi Suara/Kalbar)
"Kami dari Polres Ketapang akan terus memberantas kejahatan kriminal, apalagi wujudnya kekerasan. Kami tidak akan melakukan toleransi, akan kami libas semua," tegas M. Yasin.

M. Yasin menyatakan, pelaku merupakan residivis. Pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan. Kasus perampokan menggunakan senjata tajam ini merupakan kasus pelaku yang ke empat.

"Terakhir pelaku juga pernah melakukan kejahatan jembret di jalan, nah kasus ini adalah kasus yang keempat kalinya," ungkapnya. 

Saat dihadirkan di Mapolres ketapang, pelaku tampak mengunakan kursi roda. Dia tak mampu berjalan setelah timah panas bersarang di kedua kakinya.

Pelakunya mengaku masih bertetangga dengan korban. Jarak rumahnya juga hanya hitungan meter saja. Selain terhimpit masalah ekonomi pelaku juga mengaku sakit hati pada korban.

"Rumah saya dengan rumah dia (korban) berjarak tiga buah rumah. Saya sakit hati dengan dia. Pagar rumah dia itukan kami yang bikin, tapi bayarannya tidak sesuai dengan yang diomongkan," akunya.

Usai melakukan kejahatan, pelaku langsung menuju sebuah penginapan untuk bersembunyi. Uang hasil kejahatannya dia gunakan untuk makan dan menginap. 

Setelah berhasil diciduk polisi, pelaku kemudian langsung menyesali perbuatannya. Dia pun meminta maaf atas kejatahan yang diperbuat.

"Saya menyesal, saya meminta maaf yang sebesar besarnya kepada korban, juga kepada seluruh masyarakat Ketapang," ucapnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini