Tersandung Kasus Penggelapan SHK, Ketua Koperasi Kelapa Sawit di Kendawangan Jadi Tersangka

Editor: Agustiandi author photo

Plang nama Koperasi ASM. (istimewa)
Ketapang (Suara Ketapang) - Polres Ketapang menetapkan ketua Koperasi Agro Seriam Mandiri (ASM) berinisial UM sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang Sisa Hasil Kebun (SHK) Senilai Rp1 miliar lebih.

Penetapan UM sebagai tersangka sesuai surat yang diterbitkan Polres Ketapang Nomor B/22/II/.1.11/2022/Reskrim. Surat itu diteken langsung oleh Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana pada 4 Februari 2022. Meski ditetapkan sebagai tersangka lebih dari sebulan yang lalu, UM belum ditahan. 

"Berdasarkan dua alat bukti, kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap UM kita sudah tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M. Yasin, Sabtu (12/3/2022).

Yasin memaparkan, modus operandi tersangka diduga sudah melakukan penggelapan uang Sisa Hasil Kebun (SHK). Dimana pada saat itu tersangka menjabat sebagai ketua koperasi. 

"Sementara kita masih mendalami kasus ini, kita juga masih melakukan pemeriksaan. Tersangka kooperatif, tersangka belum ditahan, tidak menutup kemungkinan jika tersangka tidak koperatif dan terkesan menghalang-halangi penyidikan, kami akan lakukan penahanan," tegasnya. 

Yasin menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. 

Sementara itu, salah seorang anggota Koperasi ASM, Supianto (37) meminta agar UM segara ditahan. Sebab selama ini tersangka telah merugikan anggota koperasi melalui pembagian Sisa Hasil Kebun (SHK) yang sama sekali tidak transparan. 

"Pencairan SKH tiga bulan sekali, selama ini koperasi sama sekali tidak transparan tentang keuangan. Tau-tau hanya gajian. Terakhir (uang) kami dipotong hingga 25 persen, katanya uang itu diperuntukkan buat fee pengurus koperasi," paparnya, Jum'at (11/3/2022).

Menurutnya, Koperasi yang bergerak pada perkebunan kelapa sawit itu beranggota 660 petani. Rata-rata pencairan dalam tiga bulan biasanya Rp2,5 juta per orang. Namun terakhir ini hanya Rp1.050.000. 

"Makin ke sini makin tidak jelas, kami sebagai anggota pun tidak tau, hutang koperasi yang harus dilunasi, sampai tahun berapa hutang itu juga kami tidak tau, karena koperasi tidak terbuka," paparnya.

Ia mendesak pihak kepolisan agar serius menangani kasus tersebut agar para anggota koperasi mendapatkan keadilan. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini