Remaja 19 Tahun Seludupkan Sabu 200 Gram ke Lapas Ketapang

Editor: Agustiandi author photo

Barang bukti sabu seberat 200 Gram yang berhasil digagalkan petugas P2U Lapas Klas II B Ketapang. (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Remaja berinisial JI (19) nekat menyeludupkan narkoba jenis sabu seberat 200 Gram ke Lapas Klas II B Ketapang, Selasa (19/4/2022). Namun aksinya digagalkan oleh Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U).

Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Ali Imran mengungkapkan, barang haram itu ditujukan untuk warga binaan inisial AN yang sedang menjalani masa tahanan dengan kasus narkotika.

Ali Imran mengatakan, penggagalan penyeludupan tersebut berawal dari adanya seorang remaja berinisial JI (19) menitipkan dua kantong plastik makanan yang ditujukan untuk ayahnya dan warga binaan lainya berinisial AN yang merupakan narapidana kasus narkotika.

"Ada dua kantong yang dititipkan, satu kantong untuk bapaknya yang merupakan narapidana kasus perlindungan anak dan satu kantong lagi merupakan titipan dari SH istri narapidana berinisial AN yang tersandung kasus narkotika," ungkapnya, Rabu (20/4/2022).

Petugas, lanjut Ali, merasa curiga atas titipan dua kantong barang tersebut. Lalu dilakukan pemeriksaan. Satu dari kantong itu ternyata berisi sabu yang dikemas dan dimasukkan ke dalam empat bungkus makanan ringan.

"Pemeriksaan awal satu kantong yang dibawa remaja dengan tujuan untuk bapaknya, isinya tidak ada narkoba, yang ada narkoba di kantong yang dititipkan oleh istri warga binaan inisial AN yang sebelumnya masuk ke Lapas karena kasus narkotika," terangnya.

"Upaya penyeludupan sabu ini terungkap lantaran ketelitian dan kesigapan petugas P2U dalam melakukan pemeriksaan barang titipan sehingga bisa menggagalkan barang tersebut," sambungnya.

Saat disinggung adanya dugaan narkoba yang gagal diselundupkan terindikasi untuk kembali diedarkan di dalam Lapas Ketapang, Imran mengaku  pihaknya tidak dapat berspekulasi lebih jauh mengenai hal tersebut.

"Kalau itu kita tidak bisa berspekulasi, kita tunggu hasil pengembangan dari pihak Polres Ketapang karena kejadian ini sudah kami kordinasikan dengan Polres Ketapang," akunya.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Anggiat Sihombing menyampaikan, saat ini, pihaknya telah mengamankan JI (19) pengirim barang dan SH (54) terkait adanya penggagalan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Ketapang.

"Setelah kami mendapatkan laporan dari Lapas, anggota melakukan penyelidikan dan saat ini si remaja pembawa kantong titipan serta istri warga binaan yang menitip kantong diduga berisi narkoba sudah kita amankan untuk pengembangan lebih lanjut," akunya saat dikonfirmasi wartawan.

Dari pengembangan sementara, lanjut Anggiat Sihombing, remaja itu tidak tahu sama sekali isi titipan dari istri terpidana AN.

Anggiat menambahkan, SH istri dari terpidana AN masih bungkam dan tidak mau berbicara, namun diakuinya  AN sendiri merupakan terpidana dari kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu bewarna kuning yang sempat viral beberapa waktu lalu. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini