Satreskrim Polres Ketapang Tangkap 2 Sopir Pembawa 45 Drum Solar Subsidi

Editor: Agustiandi author photo

Konferensi pers yang digelar Polres Ketapang, Senin (18/4/2022) sore. (Agustiandi/Suara Kalbar)
Ketapang (Suara Ketapang) - Dua orang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi diamankan jajaran Satreskrim Polres Ketapang di dua lokasi berbeda. Sebanyak 45 drum solar bersubsidi berhasil disita.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana memaparkan, penangkapan kasus pertama di jalan Ketapang Siduk Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara, pada 13 April 2022. 

"Sekira pukul 11.00 WIB, Tim Sat Reskrim Polres Ketapang mengamankan satu unit Mobil Suzuki APV warna hitam dengan nomor polisi KB 8495 ZL," papar Yani Permana saat konferensi pers, Senin (18/4/2022) sore.

Saat diamankan, lanjut Yani, mobil yang dikendarai JH mengangkut 11 drum berisi BBM jenis solar yang diduga akan dijual kembali dengan harga yang tidak sesuai dengan harga subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.

Yani melanjutkan, kasus kedua berlokasi di Jalan Pelang Tumbang Titi Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak. Polisi menciduk SU sopir truck Mitsubishi dengan nomor polisi KB 697 XY. 

"Hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekitar pukul 05.00 WIB, truck tersebut sedang mengangkut 34 drum ukuran 200 liter yang berisi BBM jenis solar," paparnya.

Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang. Kasus ini akan dikenakan pasal 55 perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, atau Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2022 dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M. Yasin mengatakan, pelaku membeli solar tersebut dari pengantre solar di sejumlah SPBU. Pihaknya memastikan akan menindak SPBU nakal yang melakukan pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi.

"Tapi perlu diketahui juga, ada beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Ketapang ini tidak ada SPBU, jadi ada beberapa SPBU yang menyalurkan BBM ke wilayah-wilayah itu dengan menggunakan rekomendasi (izin), yang mungkin sarana angkutnya menggunakan drum," paparnya.

Kendati demikian, pihak kepolisan hingga kini masih melakukan pemeriksaan, apakah pihak SPBU juga bermain dalam kasus tersebut. 

"Kita masih melakukan pemeriksaan dan sama-sama nanti kita tunggu hasilnya," pungkasnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini