Gabungan foto Direktur PT ISL Riduan dan peta lokasi PT ISL BGA Group. (Ist) |
Menanggapi hal tersebut, Direktur PT ISL Riduan mengatakan, pihaknya perlu penyampaikan penjelasan terkait persoalan ini agar persoalan semakin terang benderang.
Diakuinya kalau ada beberapa poin yang akan ia sampaikan diantaranya mengenai aset eks PT Benua Indah Group yang berupa lahan HGU seluas ± 11.518 Ha, PKS (Pabrik Kelapa Sawit), bangunan perumahan, kantor dan lain-lain di sekitar Kecamatan Sungai Melayu, Kabupaten Ketapang diperoleh PT ISL (BGA Group) melalui lelang negara secara terbuka yang diselenggarakan oleh KPKNL Pontianak dan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Ketapang pada tanggal 8 April 2015, yang mana selama proses lelang dan hingga kini tidak ada pihak yang menggugat keabsahan proses maupun dokumen lelang.
Kemudian, mengenai nilai penawaran lelang aset eks PT BIG yang diajukan oleh PT ISL dan dinyatakan sebagai pemenang adalah sebesar Rp 160.040.820.150,- dan telah dibayarkan lunas pada tanggal 8 April 2015 .
"Dengan pelunasan pembayaran tersebut maka hak keperdataan atas asset eks BIG telah dibebaskan dari pemilik lama dan beralih kepada PT ISL," akunya.
Selain itu, setelah melakukan sosialisasi massal yang terpusat di Sungai Melayu dan sosialisasi di semua desa di lingkungan perkebunan eks BIG diperoleh fakta bahwa PKS (Pabrik Kelapa Sawit) dan perumahan karyawan tidak dapat difungsikan, sedangkan berdasarkan idenfikasi di lapangan dapat diketahui luas tanaman inti sebesar ± 4.600 Ha yang saat itu dikelola atau di panen oleh masyarakat.
Berdasarkan hasil sosialisasi, masyarakat menyetujui untuk menyerahkan kebun inti seluas ± 4.600 Ha yang dikelolanya kepada PT ISL dan untuk apresiasi kepada masyarakat yang menyerahkan kebun inti, PT ISL memberikan ganti rugi berupa tali asih untuk kebun inti seluas ± 4.600 Ha sekaligus untuk melepaskan hak keperdataan masyarakat atas pengelolaan kebun inti tersebut.
"Disamping areal tanam eks BIG juga terdapat areal kosong di dalam HGU yang belum ditanam dilakukan ganti rugi juga sebelum dilakukan penanaman sehingga total luas areal HGU yang dibebaskan seluas ± 5.500,16 Ha," terangnya.
Riduan menambahkan, berdasarkan data rincian ganti rugi dengan pola tali asih untuk PT RSM ex PT. BMI diantaranya di Desa Segar Wangi termasuk dusun Mambuk sebanyak 358 orang dengan total pembayaran sebesar Rp 2.536.660.000 untuk luas lahan 922,88 Ha.
Riduan menjelaskan, setelah pembayaran tali asih, pihaknya melakukan replanting untuk seluruh tanaman inti eks BIG seluas kurang lebih 3.654,47 Ha lantaran kondisi fisik tanaman di lapangan yang sudah tua dan rusak serta rendahnya populasi tanaman.
Selain itu, lanjut Riduan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tanaman inti eks BIG yang berusia sekitar 20 tahun dikelola terus menerus oleh perusahaan sebelum BIG vacum operasional, artinya bahwa kebun inti BIG tersebut diakui eksistensinya oleh masyarakat dan para pihak lainnya.
"Hal tersebut juga dikuatkan fakta bahwa kebun inti yang dikelola masyarakat selama BIG vacum operasional, setelah PT ISL memenangkan lelang kebun tersebut diserahkan kepada PT ISL," tegasnya.
Untuk itu, terkait adanya klaim dari kelompok masyarakat desa Segar Wangi khususnya Dusun Mambuk atas areal yang telah direplanting sekitar umur 3-4 tahun menjadi hal aneh, karena areal tersebut eks kebun inti BIG yang berusia sekitar 20 tahun dan diperoleh dari lelang negara. Disamping itu areal tersebut juga telah dibayarkan ganti rugi pola tali asih untuk melepaskan hak keperdataan masyarakat yang mengelola kebun inti eks BIG selama vacum.
Oleh karena itu, pada kebun inti PT ISL yang telah dibebaskan hak keperdataannya melalui lelang negara dan pembayaran tali asih / ganti rugi kepada masyarakat, juga telah dilakukan replanting.
Saat ini berembus gunjingan bahwa pada areal yang telah direplanting tersebut ada penerbitan SHM masyarakat melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang diterbitkan oleh ATR/BPN, dan yang menjadi pertanyaan apa dasar penertiban SHM tersebut padahal areal tersebut telah dibebaskan hak keperdataanya melalui ganti rugi pola tali asih kepada masyarakat dan melalui lelang negara.
"Untuk kepastian hal ini akan dikonsultasikan dengan ATR/BPN Ketapang," pungkasnya.