Layanan kunjungan tatap muka secara Terbatas merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakat Nomor : No : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar.
Pembukaan layanan itupun mampu melepaskan kerinduan dari keluarga warga binaan. Betapa tidak, selama dua tahun pihak keluarga tak diperbolehkan bertemu warga binaan secara langsung lantaran pandemi Covid-19.
"Mulai hari ini Senin 11 Juli layanan kunjungan tatap muka di Lapas Kelas II B Ketapang telah dibuka kembali secara terbatas pasca pandemi covid-19," ujar Kalapas Ketapang Ali Imran.
Ia mengatakan bahwa kunjungan tatap muka ini diselenggarakan secara terbatas dengan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengunjung sesuai dengan surat edaran Dirjenpas.
“Pengunjung merupakan keluarga inti, dan wajib vaksin ketiga (booster). Pengunjung yang belum vaksin booster harus menunjukkan surat Swab Antigen dengan hasil negatif," terang Ali Imran.
Hari pertama kunjungan tatap muka ini, diwarnai dengan tangis haru WBP dan keluarga. Keluarga diberikan waktu untuk membayar kerinduan yang selama ini dirasakan. Sebab Lebih dari dua tahun mereka sama sekali tidak pernah bertatap muka secara langsung. (Ndi)