Gara-gara Bakar Lahan, Warga Kendawangan dan Simpang Hulu Ditangkap Polisi

Editor: Agustiandi author photo

Polres Ketapang yang dipimpin Wakapolres Kompol Anton Satriadi menggelar konferensi pers, Rabu (24/8/2022) sore. (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang ) - Warga Desa Balai Pinang Hulu, Kecamatan Simpang Hulu JU (55) dan warga Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan MU (42) ditangkap polisi lantaran kedapatan membakar lahan dengan sengaja tanpa prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

Wakapolres Ketapang Kompol Anton Satriadi mengungkapkan, pelaku JU ditangkap setelah petugas Polsek Simpang Hulu melakukan pengecekan titik koordinat hotspot yang terpantau melalui Aplikasi Lapan. 

"Sesampainya di lokasi hotspot, petugas mendapati sekitar 0,2 hektar lahan sudah dalam keadaan terbakar, dengan barang bukti berupa susunan kayu yang sengaja disiapkan untuk bahan bakar dan sebuah kotak api gas," papar Anton saat konferensi pers, Rabu (24/8/2022) sore. 

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan menangkap JU karena diduga melakukan pembakaran lahan dengan sengaja.

Sementara itu, MU ditangkap personel Polsek Kendawangan, setelah menerima informasi dari warga tantang adanya lahan yang terbakar. 

"Saat petugas melakukan pengecekan di lapangan, ditemukan MU sedang membakar lahan dengan luasan lahan yang terbakar 0,5 Hektar," paparnya.

Petugas mengamankan barang bukti 2 batang pohon yang dibakar dengan sengaja sebagai bahan bakar dan korek api gas.

Akibat perbuatannya , dua warga yang menjadi terduga pelaku tersebut diancam dengan Pasal 108 jo pasal 69 ayat 1 huruf H UU RI no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Anton menjelaskan, berdasarkan Perda Provinsi Kalbar Nomor 01 tahun 2022, masyarakat dapat saja membuka lahan dengan membakar sesuai kearifan lokal hingga luas 2 Hektar dengan syarat syarat tertentu. 

"Syarat-syarat dan ketentuan itu yang tidak dipenuhi dua warga yang diamankan karena membakar untuk membuka lahan," kata Anton.

Anton menjelaskan, untuk dapat membuka lahan peladangan sesuai kearifan lokal, sesuai Perda tersebut, masyarakat harus melapor ke aparat desa, membuat sekat batas hingga api tidak menjalar ke lahan lain, memastikan tersedianya sumber air , dan melakukan pengawasan saat membakar. 

Share:
Komentar

Berita Terkini