Kasus Korupsi BRI, Kejari Ketapang Kembalikan Kerugian Negara Rp 3 Miliar

Editor: Agustiandi author photo

Uang Senilai Rp 3 Miliar berhasil dikembalikan Kejari Ketapang kepada PT BRI Tbk dari perkara pidana korupsi. (Ist)
Delta Pawan (Suara Ketapang) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp 3 Miliar lebih terhadap perkara tindak pidana korupsi yang menjadi tanggung jawab terpidana atas nama Agus Firdaus.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah, melalui Kasi Pidsus Kejari Ketapang, Bayu Segara mengatakan, pihaknya telah mengembalikan kepada negara senilai Rp 3 Miliar lebih, Senin (24/10/2022).

"Pengembalian ini sebagai pengurangan kerugian keuangan PT BRI Tbk dari perkara tindak pidana korupsi yang menjadi tanggung jawab terpidana atas nama Agus Firdaus," katanya.

Bayu menjelaskan, uang tersebut dikembalikan ke PT BRI Tbk Cabang Ketapang setelah terpidana atas nama Agus Firdaus dieksekusi oleh pihak Jaksa dan saat ini sedang menjalani pidana pokok selama 7 tahun penjara dan wajib mengembalikan denda sejumlah Rp 400 juta.

"Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," terangnya.

Bayu menambahkan, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak pada 15 Agustus 2022. Terpidana terbukti bersalah. Putusan tersebut telah incraht pada 5 September 2022 dan telah dieksekusi pada 30 September 2022.

"Kita komitmen untuk memberantas korupsi dan melakukan program-program yang positif, ini bagian dari usaha Kejari Ketapang mendapatkan predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dari Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Republik Indonesia," pungkasnya. 

Share:
Komentar

Berita Terkini