Humas PN Ketapang, Aldilla Ananta mengatakan kalau sidang kedua yang digelar pihaknya beragendakan mendengar keterangan saksi dari penuntut umum.
"Hari ini ada 3 orang saksi diantaranya saksi korban, orang tua korban dan satu orang guru," katanya.
Ananta melanjutkan, sidang kasus ini dipimpin langsung Wakil Ketua PN, Niko Hendra Saragih, SH, MH selaku ketua majelis persidangan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yulianto mengaku kalau pihaknya masih akan menghadirkan saksi terkait kasus ini. Dirinya menegaskan kalau pihaknya komitmen dan serius menangani kasus yang menimpa anak-anak sebagai korban.
"Kita serius tangani, kita akan siapkan para saksi dan bukti hingga dalam proses penuntutan, semoga fakta-fakta yang ada dipersidangan menjadi bahan dalam memutuskan kasus persetubuhan ini," tegasnya.
Iswardi Is Effendi alias Is bin Ismail Dakwaan kesatu primair melanggar Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No 35 Tahub 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Atau Dakwaan Kedua melanggar Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No 35 Tahub 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.