Ilustrasi. |
Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2023, yang ditetapkan pada 6 Februari 2024.
PKPU No 6 tahun 2023 itu tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024.
"Berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2023, bahwa dalam lampiran PKPU itu di Ketapang semulanya enam Dapil menjadi tujuh Dapil. Karena ini keputusan KPU RI, sebagai penerima kebijakan kita akan laksanakan sampai tuntas," ujar Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023) sore.
Tedi menerangkan, sebelumnya KPU Ketapang telah membuat tiga rancangan Dapil, yakni rancangan pertama tetap enam Dapil, kedua tujuh Dapil dan ketiga delapan Dapil. Rancangan itu kemudian disampaikan ke KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU RI setelah dilakukan uji publik.
"Nanti kita akan lakukan sosialisasi terhadap PKPU nomor 6 tahun 2023 ini kepada masyarakat agar dapat diketahui secara luas," ujar Tedi Wahyudin.
Dalam salinan PKPU nomor 6 tahun 2023 tersebut, ketujuh Dapil itu meliputi, Ketapang 1 yang terdiri dari Kecamatan Matan Hilir Utara, Muara Pawan dan Delta Pawan.
Sementara untuk Ketapang 2 adalah Kecamatan Sungai Laur, Simpang Hulu dan Simpang Dua. Ketapang 3 Kecamatan Sandai, Nanga Tayap dan Hulu Sungai.
Ketapang 4 Kecamatan Tumbang Titi, Jelai Hulu, Pemahan dan Sungai Melayu Rayak. Ketapang 5 Kecamatan Marau, Manis Mata dan Air Upas. Ketapang 6 Kecamatan Kendawangan dan Singkup. Ketapang 7 Kecamatan Matan Hilir Selatan dan Benua Kayong.