![]() |
| Foto udara menunjukkan lokasi penimbunan kayu ilegal di Hutan Ulak Medang, Ketapang, tempat lebih dari 1.500 batang kayu tanpa dokumen diamankan petugas. (ist) |
Petugas menemukan lokasi penebangan serta penimbunan kayu tanpa izin di lokasi tersebut. Lebih dari 1.500 batang kayu ilegal berhasil diamankan.
Penelusuran dilakukan hanya beberapa jam setelah tim Gakkum Kehutanan menggagalkan peredaran satu rakit kayu di Sungai Pawan pada Sabtu (17/1/2026) dini hari.
Rakit berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran itu dicegat saat merapat di seberang sebuah industri pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ratusan batang kayu di rakit tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lain yang dipersyaratkan. Informasi inilah yang kemudian membawa tim menelusuri jalur distribusi kayu hingga ke hulu Sungai Pawan.
Setibanya di Desa Ulak Medang, petugas menemukan titik aktivitas penebangan dan penimbunan kayu di dalam kawasan hutan.
Selain 1.500 batang kayu, tim juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pembalakan ilegal.
"Lokasinya berada di hutan produksi Sungai Sentap-Kacang, akses sulit ditempuh melalui jalur air dan berjalan kaki menembus hutan," ungkap Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom melalui keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).
Ia mengatakan penindakan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan kayu bulat dari hulu Sungai Pawan yang mencurigakan.
“Tim bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut sudah merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari. Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan. Dari situ kami telusuri asal kayunya hingga ke Ulak Medang,” ujar Leonardo.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang di lokasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik pengiriman kayu ilegal tersebut.
"Gakkum akan mengejar aktor intelektual dan pemodal di balik penjarah hutan, pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar," tegasnya.
Gakkum Kehutanan menegaskan bahwa pengungkapan sumber kayu dari Hutan Ulak Medang menjadi bukti seriusnya upaya membongkar praktik pembalakan liar hingga ke akar masalah, bukan hanya menghentikan peredarannya di hilir. (Ndi)
