Wakil Bupati Ketapang Farhan. (Ist) |
Peraturan tersebut Farhan sampaikan saat membacakan sambutan Bupati Ketapang, pada acara pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Ketapang, Jumat (18/2/2023) siang.
"Bahkan hanya 10 hari secara berturut-turut tidak masuk kerja seorang PNS dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," papar Farhan.
Pada momentum itu, Farhan juga menekankan agar seluruh pegawai dapat mengingat kembali fokus pembangunan yang menjadi perhatian. Fokus tersebut terdiri dari bidang birokrasi, infrastruktur, SDM hingga kesejahteraan masyarakat.
"Peningkatan reformasi birokrasi yang akuntabel dan berkualitas, peningkatan kualitas infrastruktur daerah yang berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan peningkatan pemerataan kesejahteraan," paparnya.