PNS Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut Dapat Dipecat

Editor: Agustiandi author photo

Wakil Bupati Ketapang Farhan. (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Wakil Bupati Ketapang Farhan memaparkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Farhan peraturan itu semakin menuntut tingkat kedisiplinan PNS yang tinggi. 

Peraturan tersebut Farhan sampaikan saat membacakan sambutan Bupati Ketapang, pada acara pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Ketapang, Jumat (18/2/2023) siang.

"Bahkan hanya 10 hari secara berturut-turut tidak masuk kerja seorang PNS dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," papar Farhan.

Pada momentum itu, Farhan juga menekankan agar seluruh pegawai dapat mengingat kembali fokus pembangunan yang menjadi perhatian. Fokus tersebut terdiri dari bidang birokrasi, infrastruktur, SDM hingga kesejahteraan masyarakat. 

"Peningkatan reformasi birokrasi yang akuntabel  dan berkualitas, peningkatan kualitas infrastruktur daerah yang berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan peningkatan pemerataan kesejahteraan," paparnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini