Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan S tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 13 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 5,92 gram brutto. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Resnarkoba AKP I Dewa Made Surita mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah pedesaan.
“Kami terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ketapang, termasuk hingga ke desa-desa. Ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi,” ujar Dewa, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pencegahan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Ndi)
