![]() |
| Sejumlah korban arisan lelang mendatangi Polsek Benua Kayong guna melaporkan dugaan penipuan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah, Minggu (19/4/2026). (Foto : istimewa). |
Ketapang (Suara Ketapang) – Seorang wanita berinisial DS (27), warga Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Benua Kayong atas dugaan penipuan berkedok arisan lelang. Kasus ini disebut telah merugikan ratusan warga dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
Salah satu korban, Ajeng, warga Kecamatan Delta Pawan, mengungkapkan bahwa peserta arisan berasal dari berbagai daerah, seperti Ketapang, Pontianak, hingga Sambas. Para anggota, kata dia, dijanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dari dana yang disetorkan kepada pengurus arisan.
“Kerugian kami diperkirakan mencapai Rp2 miliar. DS ini berperan sebagai pengurus arisan sekaligus memiliki usaha wedding organizer,” ujar Ajeng.
Hal serupa disampaikan korban lainnya, Mayang (24), warga Desa Kalinilam. Ia mengaku baru bergabung pada 16 April 2026 dengan menyetor uang sebesar Rp3,5 juta, setelah tergiur iming-iming keuntungan cepat.
“Saya dijanjikan uang Rp3,5 juta bisa menjadi Rp5 juta dalam waktu tiga hari. Tapi setelah mendengar kabar bahwa saldo arisan kosong, saya langsung melapor ke Polsek Benua Kayong,” katanya.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Benua Kayong IPDA Chepry Parahera membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. Ia menyebut pihak kepolisian sebelumnya telah memfasilitasi mediasi antara korban dan terlapor, namun tidak mencapai kesepakatan.
“Mediasi tidak menemukan kata mufakat, sehingga para korban resmi membuat laporan polisi,” ujar Chepry, Minggu (19/4/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika para anggota arisan menyadari bahwa dana yang mereka setorkan tidak dikelola sesuai kesepakatan. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pengurus arisan.
“Setoran anggota bervariasi, mulai dari Rp3,5 juta hingga belasan juta rupiah, dengan janji keuntungan dalam waktu 4 hingga 5 hari,” jelasnya.
Menurutnya, jumlah korban diperkirakan mencapai 96 hingga 100 orang, dengan total kerugian sementara sekitar Rp1 miliar. Namun, angka tersebut masih dapat bertambah seiring proses pendataan.
Saat ini, terlapor telah diamankan di Mapolsek Benua Kayong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus menghindari potensi amukan warga.
“Kasus ini masih dalam penanganan penyidik. Kami mengimbau masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan instan dalam waktu singkat. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran agar lebih selektif dalam mengikuti investasi maupun arisan.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Penanganan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Ndi)
