Gantikan Luhai, Pria Ini Resmi Jadi Anggota DPRD Ketapang Sisa Jabatan 2019-2024

Editor: Agustiandi author photo

Amantus Sumarno (kiri) bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Jamhuri Amir. (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - DPRD Kabupaten Ketapang menggelar rapat paripurna, pengambilan sumpah janji, Pengganti Antar Waktu (PAW), Senin (20/3/2023).

Melalui PAW, Amantus Sumarno resmi menggantikan posisi Luhai sebagai anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Partai Demokrat sisa masa jabatan 2019-2024.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Jamhuri Amir mengingatkan Amantus Sumarno, bahwa sumpah yang diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia. 

"Tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Jamhuri mengingatkan, Amantus Sumarno harus memenuhi kewajiban sebagai anggota DPRD Ketapang dengan sebaik-baiknya, serta seadil - adilnya sesuai peraturan Perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

"Kemudian menjalankan kewajiban dan bekerja sungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi dan golongan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Ketapang yang diwakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara," paparnya.

Wakil Ketua DPRD Ketapang Jamhuri Amir mengatakan, pelantikan PAW ini dilaksanakan mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 361 / PEM / 2023 Tanggal 27 Februari 2023. Dengan memperhatikan surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 366/PEM/2023 tentang peresmian pengangkatan saudara Amantus Sumarno. 

Dalam pelantikan itu hadir wakil Ketua DPRD Ketapang, anggota dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, Selain itu dalam rapat juga dihadiri para Asisten Pemkab Ketapang, Danlanal, Kodim 1203 dan Polres Ketapang serta para OPD Ketapang.

Share:
Komentar

Berita Terkini