Sekda Alexander Wilyo Pimpin Rapat Sengketa Masyarakat dengan Perusahaan Kelapa Sawit

Editor: Agustiandi author photo

Rapat penyelesaian sengketa lahan masyarakat Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua dengan PT Cipta Usaha Sejati (CUS), Senin (27/3/2023) malam. (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Sekda Ketapang Alexander Wilyo bersama Dandim 1203 dan Kapolres Ketapang memimpin rapat mediasi  penyelesaian permasalahan lahan masyarakat Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua dengan PT. Cipta Usaha Sejati bersama Dandim dan Kapolres Ketapang, pada Senin (27/03/2023) bertempat di Ruang Rapat Bupati Ketapang.

Rapat ini menindaklanjuti surat Kepala Desa Sebomban Nomor : 140/12/DKS/PEM tanggal 14 Februari 2023 perihal Penghentian Kegiatan Operasional PT. CUS.

Rapat tersebut telah menghasilkan beberapa point, antara lain : 

1. Bahwa ijin IUP PT. CUS secara de facto dan de jure berada di wilayah Kabupaten Kayong Utara (KKU) dan wilayah Desa Kampar Sebomban dan Desa Kamora Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang;

2. Terkait Keputusan Gubernur tahun 2017 tentang penetapan KEE (Kawasan Ekonomi Essensial) di wilayah Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua yang masuk dalam wilayah IUP PT. CUS, agar Disbun bersama Bagian Hukum menyiapkan Surat Bupati kepada Gubernur Kalbar dan Kadisbun Prov Kalbar untuk meninjau kembali dan mengevaluasi SK Gubernur tentang penetapan KEE tersebut;

3. Agar PT. CUS menghargai eksistensi serta hak hak ekonomi, hak ulayat, aset-aset masyarakat di lokasi konsesi, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku;

4. Masalah batas wilayah administrasi antara Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara khususnya pada segmen batas Desa Lubuk Batu Kecamatan Simpang Hilir KKU dan Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang, menunggu penetapan oleh Mendagri dan agar Kabag. Tapem serta Assisten I Sekda berkoordinasi dengan Ditjen PUM Kemendagri dan Biro Pemprov Kalbar;

5. Meminta semua pihak untuk menjaga Kamtibmas dan kondusifitas wilayah;

6. Perwakilan Manajemen PT CUS menyanggupi tuntutan masyarakat untuk mencabut laporan polisi (LP) terhadap masyarakat Merangin Desa Kampar Sebomban di Polsek Simpang Dua;

7.  Pihak PT. CUS dan masyarakat Merangin Desa Kampar Sebomban sepakat untuk  sementara waktu menghentikan semua aktivitas perkebunan di wilayah kawasan KEE atau yang bermasalah;

8. Tim dari Distanakbun, BPN, Bagian Tapem dan OPD serta instansi terkait lainnya akan segera melakukan rapat rapat dan koordinasi teknis bahkan jika diperlukan dapat melakukan pengecekan ke lapangan;

9. Pimpinan rapat (Sekda Alexander Wilyo) menyampaikan harapan kepada Kapolres dan Dandim Ketapang untuk turut serta mengambil langkah langkah stategis dan taktis selanjutnya dalam rangka turut membantu penyelesaian persoalan ini.

Hadir pada rapat malam itu diantaranya Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Ketapang, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1203/Ketapang, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Ketapang, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Ketapang Kepala, Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ketapang, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Ketapang, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Ketapang, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang, Camat Simpang Dua, Kapolsek Simpang Dua, Danramil Simpang Dua, Ketua DAD Kabupaten Ketapang, Ketua DAD Kecamatan Simpang Dua, Kepala Desa Kampar Sebomban, Perwakilan Desa Kampar Sebomban yakni Ignatius Murtika, Rufinus dan Teofilus serta Pimpinan PT. Cipta Usaha Sejati (CUS).

Share:
Komentar

Berita Terkini